PALANGKA RAYA-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi DPR RI Dapil Kalteng yang ditinggalkan Mukhtarudin, masih menunggu arahan resmi dari DPP Partai Golkar.
Bias Layar di atas kertas menjadi penggantinya karena pada Pemilu Legislatif 2024, dia mengumpulkan 32.501 suara dari Partai Golkar, berada di bawah Mukhtarudin.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalteng sekaligus Ketua DEPIDAR XV SOKSI Kalteng, Muhammad Rizal, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan terkait siapa kader yang akan menggantikan posisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa prosesnya masih panjang dan harus menyesuaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan siapa pengganti DPR RI Dapil Kalteng, masih belum mendapat arahan lagi. Kan baru satu hari, nanti ada petunjuk dan surat dari DPP Partai Golkar untuk hal itu,” kata Rizal.
Ia menambahkan bahwa mekanisme PAW tidak bisa diputuskan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Ada beberapa proses dan syarat-syarat nanti dalam PAW. Jadi siapa PAW-nya nanti berdasarkan data hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024 dan akan dibicarakan di internal Partai Golkar,” jelasnya.
Rizal menjelaskan dasar hukum yang dipakai dalam proses PAW merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 18, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Seluruh aturan itu menjadi landasan formal yang harus dipatuhi partai maupun lembaga terkait.
Ia juga menerangkan, prosesnya akan melalui beberapa tahap mulai dari pengajuan surat pimpinan DPR RI ke KPU, verifikasi calon pengganti oleh KPU sesuai Daftar Calon Tetap (DCT), hingga penerbitan berita acara oleh KPU.
“Setelah KPU melakukan verifikasi, hasilnya akan disampaikan kembali ke pimpinan DPR. Dari sana, barulah pengisian calon pengganti bisa diproses. Kalau soal detail teknis, bisa minta penjelasan langsung ke KPU,” terang Rizal.
Meski begitu, Golkar Kalteng menegaskan siap mengikuti proses sesuai aturan. Partai akan berjalan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan baik oleh peraturan perundangan maupun ketentuan internal partai.
“Golkar prinsipnya siap mengikuti proses PAW bilamana semua unsur dan syarat-syarat sesuai ketentuan perundangan dan peraturan yang ada. Tentu juga menyesuaikan dengan aturan internal Partai Golkar,” ujarnya.
Terkait siapa nama kader yang akan ditetapkan, Rizal menegaskan hal itu bukan kewenangannya. Ia menutup dengan menyampaikan, keputusan resmi nantinya akan disampaikan langsung oleh Ketua DPD Golkar Kalteng, Muhamad Ruslan AS.
“Itu saja secara garis besarnya, masalah nama kader siapa yang akan menggantikan itu kewenangan Ketua DPD Partai Golkar Kalteng yang secara resmi menyampaikan kepada publik,” tutupnya.
Meski namanya hampir dipastikan sebagai pengganti Mukhtarudin, Bias Layar menegaskan tidak ingin mendahului proses administrasi. Ia menunggu keputusan resmi dari internal Partai Golkar dan tindak lanjut KPU terkait mekanisme PAW.
Dirinya optimistis mampu membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional apabila dipercaya menggantikan Mukhtarudin di parlemen (ovi/*afa/ala)