PULANG PISAU - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pulang Pisau dari pembagian dividen Bank Kalteng hingga saat ini belum tercapai.
Hal itu diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri.
“Sejak kita (Pemkab Pulang Pisau) melakukan penyertaan modal, dividen belum pernah dibayar lunas oleh Bank Kalteng,” ungkap Zulkadri saat dikonfirmasi Kalteng Pos.
Zulkadri mengungkapkan, pihaknya menargetkan PAD dari pembagian dividen dalam setahun sebesar Rp10 miliar. Namun, realisasinya masih sebatas bisikan angin surga.
“Dari target itu realisasinya masih kecil. Untuk tahun 2023 belum ada sama sekali, tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar,” ungkap Zulkadri.
Dia mengungkapkan, pembagian dividen itu berdasar kesepakatan pemegang saham.
“Jadi pemegang saham menyepakati berapa nilai dividen yang akan dibagi. Meskipun pembayaran dividen belum bias penuh, namun potensi itu tidak hilang. Tetap tercatat,” kata dia.
Menurut Zul, belum penuhnya pembagian dividen sesuai target PAD Kabupaten Pulang Pisau karena Bank Kalteng mempertahankan kelas.
“Karena kalau modal tidak sampai Rp3 triliun, maka kelasnya akan turun menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Itu pun bisa merger dengan bank lain. Namun posisi tahun lalu sudah lebih dari Rp3 trilun,” ungkap dia.
Zulkadri juga mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melunasi penyertaan modal sebesar Rp41 miliar pada tahun 2024 lalu.
“Untuk penyertaan modal dilihat dari kemampuan APBD masing-masing kabupaten kota di Kalteng,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor 3 tahun 2021 tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, pada pasal 3 dijelaskan;
Penyertaan modal bertujuan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja Bank Kalteng. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait pembagian keuntungan dijelaskan pada Pasal 8. Yakni; Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan pada Bank Kalteng.
Besarnya keuntungan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi dengan Pajak Perseroan.
Pembagian keuntungan dari hasil usaha yang menjadi hak pemerintah daerah yang diperoleh selama satu tahun anggaran disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Pulang Pisau serta dialokasikan dalam APBD. (art/ram)
Editor : Ayu Oktaviana