Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantap! 18 Penjarah Sawit Ditangkap oleh Anggota Polres Kobar

Administrator • Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
Photo
Photo
PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal tandan buah kelapa sawit (TBS) yang berada di empat perusahaan pada dua Kecamatan yakni Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalteng.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dalam press release yang digelar pada Selasa (30/4/2024) siang di Aula Satya Haprabu Mapolres Setempat. 18 pelaku tersebut berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).

Photo
Photo
"Adapun empat perusahaan yang dilakukan pemanenan ilegal oleh pelaku diantaranya PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI dan PT. SINP," beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis pemanenan ilegal buah sawit yang sudah berulang kali melaksanakan aksinya.

”Ada dua orang pelaku yang kami amankan positif narkoba, dan sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu-gebu," terang Kapolres.

Photo
Photo
Untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini pihak perusahaan, lanjut Kapolres, bervariasi mulai dari Rp3 juta, Rp6 juta.
Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat dan nota penjualan.

"Pihak peron - peron di sekitar lokasi kejadian sudah kami lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan kami amankan dan berikan sanksi berupa penafahan," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diherat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.(hms)
INFO GRAFIS 1   Nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 meningkat 3,16 miliar dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (22/4).
INFO GRAFIS 1 Nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 meningkat 3,16 miliar dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (22/4).
Editor : Administrator
#AKBP Yusfandi #Penjurian #sawit