Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Hariyanto, S.H. menyampaikan bahwa imbauan dilakukan secara langsung di lapangan dengan mendatangi rest area serta membentangkan spanduk berisi pesan larangan pelanggaran ODOL kepada para sopir truk.
“Kami mengajak para pengusaha angkutan dan sopir truk untuk tidak lagi menggunakan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan. Truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2025, pihaknya aktif menyosialisasikan larangan ODOL, baik melalui pemasangan spanduk maupun media sosial.
“Kami berharap para sopir dan pengusaha angkutan mematuhi aturan ini. Mari utamakan keselamatan. Jangan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain dengan mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas,” tegas Kasat Lantas. (hms)