Site icon KaltengPos

Awasi Proses Verifikasi, Bawaslu Kesulitan Akses Sipol

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng memiliki tugas pengawasan, yang dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Terkait itu, Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng ternyata mengala­mi kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawa­san, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap sistem informasi partai politik (Sipol).

Penanggung Jawab Tim Fasil­itasi Pengawasan Tahapan Pen­daftaran, Verifikasi, dan Peneta­pan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kalteng Dr Rudyanti Dorotea Tobing SH MHum membeberkan kendala-kendala tersebut. Salah satu di antaranya yakni sering muncul gangguan server Sipol.

“Sering terjadi gangguan server pada Sipol dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap serv­er Sipol. Ini merupakan kendala yang cukup menghambat Bawas­lu dalam melakukan pencer­matan terhadap Sipol,” bebernya kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dr Rudyanti menambahkan, terjadi keterbatasan akses Sipol pada akun yang dipegang oleh Bawaslu tingkat provinsi mau­pun kabupaten/kota se-Kalteng, menjadi kendala dalam pencer­matan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal parpol serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait keanggotaan yang tidak me­menuhi syarat, pihaknya terken­dala untuk mendapatkan akses terhadap KTP/KTA parpol.

“Aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang sem­ula terbuka atau dapat diak­ses, tidak dapat diakses lagi, ini menyebabkan Bawaslu se-Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga men­galami kesulitan saat mengakses NIK dan tanggal lahir, sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS ber­dasarkan usia tidak dapat dilaku­kan. “Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu ‘dashboard’ pada Sipol, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik,” tambahnya.

Untuk mengatasi itu, lanjut Rudyanti, pihaknya melalui Bawaslu kabupaten/kota telah menyampaikan saran perbaikan kepada tiap KPU kabupaten/kota yang ada di Kalteng.

“Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng, berdasarkan hasil pencer­matan dan pengawasan Sipol, telah menyampaikan saran perbai­kan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia menyebut, Bawaslu kabupat­en/kota se-Kalteng telah mem­buka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.

“Bawaslu se-Kalteng telah membuka posko pengaduan pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Bawaslu se-Kalteng juga telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota parpol dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota,” pungkasnya. (*dan/ce/ala)

Exit mobile version