JAKARTA-Dua ormas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menyampaikan tausiah khusus soal investasi miras hari ini (2/3).
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat. Said mengutip Alquran surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak. ”Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Said.
Pada bagian lain, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, sebaiknya pemerintah bersikap arif dan bijaksana serta dapat mendengar arus aspirasi masyarakat. ”Khususnya aspirasi dari umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya aturan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, rencananya hari ini (2/3) pihaknya menyampaikan tausiah soal investasi miras tersebut. Bentuknya adalah tausiah. Sebab, pada 2009 lalu MUI sudah menerbitkan fatwa soal minuman keras atau minuman beralkohol.
Amirsyah juga mengatakan bahwa MUI Provinsi Papua dan Papua Barat telah menolak ketentuan investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu. Sebagaimana diketahui, dalam lampiran III Perpres 10/2021 diatur investasi minuman beralkohol di empat provinsi. Yaitu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.(jpc)