Lima Fraksi Mulai Tak Percaya Rinie
Mosi Tidak Percaya akan Dilayangkan kepada Ketua DPRD Kotim
SAMPIT-Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) memanas. Lima fraksi mencakup fraksi Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan PKB mulai gerah dengan sikap Ketua DPRD Kotim Dra Rinie.
Kegerahan itu muncul ketika terbitnya surat tertanggal 16 Februari 2022, perihal penundaan kegiatan di DPRD Kotim sebelum adanya rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah.
“Kami berencana akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kotim Dra Rinie,” ujar Dadang Siswanto selaku juru bicara koalisi dari lima fraksi saat jumpa pers, Selasa (1/3).
Semestinya, lanjutnya, hari ini akan dilaksanakan rapat unsur pimpinan dan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk mengatur jadwal rencana kerja beberapa bulan ke depan. Akan tetapi, ajakan untuk berkumpul, berunding, dan berdiskusi itu seakan-akan diabaikan fraksi Demokrat dan fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Tidak ada kepastian untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Hingga jam kedua dengan waktu yang ditentukan, ternyata kawan-kawan pun tidak mengonfirmasi atas rencana kegiatan rapat unsur pimpinan tersebut,” kesalnya.
Meski tanpa ketidakhadiran fraksi Demokrat dan PDIP, pihaknya sepakat untuk tetap melaksanakan rapat sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Namun, setelah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kotim, tidak ada jalan keluar atau solusi yang didapatkan.
Pihak Sekretariat DPRD Kotim, sebut Dadang, ternyata sudah mendapat arahan dari pimpinan mereka (sekretaris daerah, red) yang sebelumnya menerima tembusan surat dari Ketua DPRD Kotim untuk menunda kegiatan dan tidak memfasilitasi kegiatan di DPRD Kotim.
Menurut kelima fraksi itu, surat Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas. Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut. Selanjutnya, dengan adanya surat tersebut dan Sekretariat DPRD Kotim tidak memfasilitasi kegiatan DPRD Kotim, maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan tidak bisa dilaksanakan.
“Surat tersebut dapat dikatakan mengganggu proses perjalanan arah yang digelorakan Harati (Halikinnor dan Irawati, red) untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan visi misi yang diusung,” ujar Dadang.
Paling fatal, menurut Dadang, adalah secara politik jawab. Jangan sampai surat dari Ketua DPRD yang tidak berdasar secara prosedur maupun substansinya, menurunkan tingkat kepercayaan lima fraksi yang barangkali bisa saja berujung kepada mosi tidak percaya.
“Setelah jumpa pers hari ini (kemarin, red) akan ada diskusi lanjutan kami di lima koalisi fraksi mengenai kapan sikap final terkait penurunan tingkat kepercayaan yang kami sampaikan dan dalam waktu sesingkat-singkatnya secara resmi akan kami sampaikan kepada media,” ucap Dadang.
Tugas Ketua DPRD, lanjut Dadang, adalah memberi komando. Bukan memimpin secara penuh, harus begini atau begitu. DPRD sebagai suatu lembaga politik, maka dalam pengambilan suatu keputusan harus berdasarkan kesepakatan, voting, dan lainnya.
Seorang ketua tidak diharapkan untuk main perintah. Secara prosedur maupun substansi, Ketua DPRD Kotim tidak punya kewenangan untuk menyurati Sekretariat DPRD Kotim menembuskan kepada Bupati Kotim untuk menyetop sementara kegiatan di DPRD Kotim.
“Yang lucunya, beliau (ketua DPRD, red) menyetop kegiatan di DPRD Kotim sampai ada rapat unsur pimpinan dan rapat Badan Musyawarah, sementara yang bersangkutan tidak tahu berada di mana. Isi surat menyuruh menunda sampai rapat pimpinan dan Badan Musyawarah tiba waktunya. Karena itulah kami mengambil sikap pada hari ini (melayangkan mosi tidak percaya, red),” tutupnya.
Anggota fraksi yang berada di ruangan mengaku tidak bisa menghubungi Ketua DPRD Kotim melalui sambungan telepon. Keberadaannya pun masih tanda tanya. Wartawan Kalteng Pos juga berusaha melakukan hal yang sama. Namun telepon tidak bisa terhubung.
Sementara itu, anggota fraksi PDI Perjuangan yang juga berada di gedung DPRD Kotim saat itu, memilih bungkam ketika diminta pendapat terkait rencana pengajuan mosi tidak percaya yang akan dilakukan lima fraksi terhadap Ketua DPRD Kotim Rinie. (bah/ce/ram/ko)