PALANGKA RAYA-Vonis bebas telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kepada terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh. Meski demikian, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak menyerah. Upaya hukum lain ditempuh dengan mengajukan kasasi. Saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP), pihak JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori permohonan kasasi, terhitung sejak vonis dijatuhkan. “Kami akan memanfaatkan waktu 14 hari untuk penyusunan memori kasasi, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,” ucap Dwinanto Agung Wibowo SH, salah satu jaksa yang ikut menangani perkara ini.
Dikatakan Dwinanto, memori kasasi yang disusun tersebut akan di kirim ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Berkas memori kasasi tersebut harus diterima pihak PN selambat-lambatnya 14 Juni 2022.
“Memori kasasi itu ditujukan kepada ketua MA melalui ketua PN (Palangka Raya),” beber Dwinanto dalam keterangan kepada Kalteng Pos melalui WhatsApp, Jumat (3/6).
Ia juga menyebut bahwa kejaksaan telah menerima berkas salinan putusan lengkap vonis bebas terhadap terdakwa Saleh dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram. “Diterima (berkas salinan putusan, red) Selasa sore,” ujar jaksa yang dikenal akrab dengan kalangan wartawan.
Salinan putusan lengkap tersebut akan menjadi bahan bagi JPU dalam menyusun memori kasasi.
Terkait perkembangan penyusunan berkas memori kasasi, Dwinanto menerangkan bahwa saat ini memori kasasi tersebut masih disusun dan dibahas oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menangani perkara ini.
Pihaknya berencana untuk terlebih dahulu mengkonsultasikan berkas memori kasasi tersebut dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebelum diserahkan ke MA. Dwinanto menambahkan, pihaknya tetap meyakini bahwa terdakwa Saleh bersalah dalam kasus ini, karena terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Karena itu, dalam memori kasasi yang disusun, JPU tetap menuntut agar Saleh dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, sebagaimana isi tuntutan jaksa dalam sidang tingkat pertama di PN Palangka Raya. “Dalam perkara ini, sudah cukup bukti kalau terdakwa memang bersalah,” kata Dwinanto. (sja/ce/ala/ko)