Site icon KaltengPos

Kasus Gigitan Anjing Rabies Marak

Sepekan, 18 Kasus Terjadi di Kalteng

PALANGKA RAYA-Angka kasus gigitan anjing di Kalteng cukup tinggi akhir-akhir ini. Bahkan dalam sepekan tercatat ada 18 kasus gigitan anjing rabies se-Kalteng. Tingginya angka kasus lantaran masih banyak anjing peliharaan yang dibiarkan bebas berkeliaran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteny Suyuti Syamsul melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Riza Syahputra mengatakan, sebenarnya tiap kabupaten/kota di Kalteng sudah memiliki peraturan bupati dan peraturan wali kota yang menetapkan bahwa anjing tidak boleh berbaur dengan manusia. Artinya anjing harus dikandangkan dan tidak dilepasliarkan. Hal itu dimaksudkan agar menekan potensi penularan rabies.

“Sebenarnya pengaturannya sudah jelas, tapi masyarakat masih membiarkan anjing peliharaan bebas berkeliaran, akhirnya bisa tertular rabies,” ungkap Riza Syahputra saat diwawancarai Kalteng Pos, Kamis (30/6) lalu.

Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat seharusnya paham bahwa hewan peliharaan semestinya rutin diberikan vaksin oleh petugas dari dinas terkait.

“Di Kalteng ini masih banyak warga yang memelihara anjing, karena itu diminta agar memelihara dengan baik, dikandangkan, serta rutin diberikan vaksin, terlebih saat musim kawin, anjing menjadi sangat galak, sehingga meningkat kasus gigitan anjing,” tuturnya.

Dalam sepekan ini, muncul kasus gigitan anjing yang cukup banyak dan 18 di antaranya diketahui rabies.

“Jika seseorang digigit anjing, maka harus memperhatikan anjingnya selama 14 hari, apabila anjing itu mati, maka terindikasi rabies, jadi harus ada penanganan serius terhadap orang yang digigit,” katanya.

Terlepas gigitan anjing berpotensi rabies atau tidak, tetap perlu dilakukan penanganan awal atau tindakan dini terhadap korban yang digigit. Penanganan awal terhadap seseorang yang digigit anjing yakni dengan membersihkan luka gigitan menggunakan sikat gigi lembut dengan air mengalir selama 5-10 menit. Langkah selanjutnya adalah berobat ke puskesmas terdekat.

“Kami sudah punya petugas di lapangan yang terlatih, apabila memang ada seseorang yang digigit anjing, kemudian memiliki gejala rabies, maka dinas kesehatan di daerah terkait akan memberikan vaksin antirabies,” ujarnya.  

Dikatakannya bahwa pemerintah telah menyediakan vaksin untuk warga yang digigit anjing rabies. Pemerintah pusat mengirimkan vaksin ke provinsi, kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota. Pendistribusian akan dilakukan berdasarkan laporan atau permintaan dari kabupaten/kota yang terdapat kasus gigitan anjing rabies.

“Penanganan pasien yang digigit anjing rabies ini pun bisa dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat bawah yakni pusat kesehatan desa, puskesmas pembantu, puskesmas tingkat kecamatan, RSUD kabupaten/kota, hingga rumah sakit rujukan tingkat provinsi yakni Rumah Sakit dr Doris Sylvanus Palangka Raya,” sebut Riza.

Terpisah, Kepala UPT  Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Palangka Raya drh Eko Hari Yuwono mengatakan, sampai saat ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya baru menemukan satu kasus rabies di Kota Palangka Raya.

“Yang dilaporkan kepada kami ada satu kasus, terjadi di wilayah Jalan Raden Saleh,” terang drh Eko yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kalteng, Sabtu (2/7).

Eko menerangkan, sebagai tindak lanjut terhadap kasus gigitan anjing di Jalan Raden Saleh, petugas dinas kesehatan hewan telah melakukan penyuntikan vaksinasi rabies terhadap anjing tersebut. Dikatakannya, untuk penanganan kasus rabies di Kota Palangka Raya, pihak puskeswan telah bertahun-tahun rutin melakukan penyuntikan vaksin rabies gratis yang dilakukan secara berkeliling. Eko juga mengajak masyarakat untuk proaktif  bekerja sama dalam upaya  pencegahan rabies.

“Khusus bagi yang punya hewan peliharaan seperti anjing atau kucing yang belum divaksin rabies, segeralah dibawa untuk vaksinasi,” kata drh Eko.

Warga yang berkeinginan melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan, bisa mendatangi kantor dinas ketahanan pangan dan peternakan (DKKP). Warga Kota Palangka Raya juga dapat menghubungi call center 0823 5082 3335 untuk keperluan laporan vaksin rabies atau laporan penyakit hewan. 

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Bukit Hindu Siti Rofiah menerangkan, sejak Januari hingga Juli 2022, Puskesmas Bukit Hindu sebagai pusat layanan kesehatan perawatan rabies center di Kota Palangka Raya belum menemukan kasus warga yang dinyatakan positif terjangkit rabies.

“Sampai sekarang belum ada pasien positif rabies di Kota Palangka Raya, mudah-mudahan ke depannya pun tidak ada,” ucap Siti Rofiah ketika diwawancarai Kalteng Pos, Sabtu (2/ 7).

Meskipun belum ada pasien yang dinyatakan positif rabies, tapi pada periode yang sama pihaknya telah melakukan perawatan terhadap 191 orang pasien yang mengalami luka akibat digigit hewan peliharaan.

“Mereka bukan pasien rabies ya, ini mesti dibedakan, pasien dengan luka gigitan hewan adalah pasien yang mengalami gigitan dari hewan peliharaan yang berisiko menimbulkan penularan rabies,” kata Siti Rofiah.

Meskipun anjing merupakan hewan peliharaan yang paling banyak jadi penyebab penularan penyakit rabies, lanjut Siti Rofiah, tidak tertutup kemungkinan penularannya berasal dari hewan peliharaan lain seperti kucing, kera/monyet, dan kelelawar. “Terhadap hewan peliharaan seperti kucing dan kera pun harus tetap berhati-hati,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 191 pasien yang dirawat akibat luka gigitan hewan peliharaan, pihaknya telah melakukan penyuntikan vaksin antirabies (Var) kepada 92 pasien. “Penyuntikan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan indikasi yang terjadi pada pasien,” terang Siti Rofiah.

Siti juga menyebut bahwa UPT Puskesmas Bukit Hindu merupakan pusat pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya yang ditunjuk untuk melayani pemberian vaksin antirabies (Var).

Dikatakannya, ada beberapa indikasi atau kondisi pasien yang dapat diberikan penyuntikan vaksin antirabies. Penilaian terhadap kondisi pasien dilakukan setelah petugas melakukan observasi terhadap luka yang diderita pasien akibat gigitan hewan peliharaan.

“Misal saja ada pasien digigit anjing, petugas kesehatan akan terlebih dahulu melakukan pembersihan luka sesuai protap, kemudian petugas akan menilai apakah luka itu berisiko tinggi atau tidak,” terangnya sembari menyebut bahwa observasi terhadap pasien yang digigit hewan berisiko rabies memakan waktu 10 sampai 14 hari.

Apabila petugas observasi menyimpulkan bahwa pasien berisiko tinggi tertular rabies, maka langkah penanganannya adalah dengan melakukan penyuntikan vaksin antirabies. Yang mendapat prioritas penyuntikan vaksin antirabies adalah pasien yang punya risiko tinggi, yakni yang mendapat gigitan pada bagian kepala, leher, dan area wajah.

“Pasien yang digigit oleh pada bagian kepala harus cepat mendapatkan penyuntikan vaksin antirabies,” tutur Siti.

Dengan makin meningkatnya jumlah kasus belakangan ini, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, atau kera, agar lebih disiplin memeriksa kesehatan hewan peliharaan ke dokter hewan, demi menekan potensi penyakit rabies. “Untuk yang suka memelihara hewan, jangan lupa diberi vaksin, agar bisa terhindar dari penularan rabies,” ujarnya.

Sementara itu, Widelina selaku pengelola program rabies di Puskesmas Bukit Hindu menambahkan, pihaknya memiliki dua orang perawat khusus untuk menangani pasien rabies.

“Nakes yang sudah diberi pembekalan dan bimtek untuk penanganan rabies berjumlah dua orang. Juga telah disosialisasikan kepada nakes lain, sehingga perawat dan dokter di Puskesmas Bukit Hindu ini sudah tahu dan paham penanganan terhadap pasien yang digigit hewan yang berpotensi menularkan rabies,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala/ko)

Exit mobile version