Site icon KaltengPos

Empat Daerah Tanggap Darurat Bencana Banjir

Data Banjir (SUMBER: BPBPK PROVINSI KALTENG)

PALANGKA RAYA-Bumi Tambun Bungai masih kebanjiran. Empat kabupaten di antaranya masih berstatus tanggap darurat bencana banjir. Ribuan masyarakat yang terdampak banjir belum bisa kembali ke rumah, masyarakat terpaksa masih bertahan di lokasi pengungsian yang disiapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng per Minggu (6/11/2022) Pukul 12.00 WIB. Sebagian besar daerah di Kalteng memang mengalami banjir seperti Kabupaten Seruyan, Pulang Pisau, Lamandau, Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Kota Palangka Raya. Daerah tersebut secara perlahan sudah surut. Meskipun demikian empat daerah lainnya masih mengalami banjir dengan status tanggap darurat bencana banjir. Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara, Katingan dan Kotawaringin Timur (Kotim) (data lengkap lihat di tabel).

Kepala BPB-PK Provinsi Kalteng Falery Tuwan mengakui beberapa kabupaten telah mengalami penyurutan. Dibandingkannya, dari 10 kabupaten yang awalnya banjir sejak awal Oktober lalu, telah berkurang menjadi beberapa kabupaten saja dilihat dari debir air yang sudah menurun. Namun ia meminta kepada masyarakat di daerah rawan banjir, agar tetap waspada melihat ramalan dari BMKG yang memprediksi bahwa curah hujan sampai akhir tahun masih tinggi.

“Ada kemungkinan air itu masih bisa naik akibat intensitas hujan yang lebat, demikian ramalan dari BMKG, makanya kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (5/11/2022).

Mengenai upaya mitigasi, melihat kondisi banjir yang terus berulang setiap tahunnya, Falery mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk melakukan penanganan masalah lingkungan dan penataan hutan sebagai bagian dari upaya jangka panjang mencegah bencana berulang seperti banjir. Di dalamnya juga terdapat kajian-kajian strategis berupa langkah-langkah yang digunakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya banjir.

“Jadi pemerintah sudah ke arah sana dengan memfilter perizinan-perizinan usaha perkebunan dan tambang agar bisa bekerja sama dengan program pemerintah, terutama dalam pelayanan-pelayanan masyarakat di sekitar untuk keamanannya, itu secara terpisah ada program khusus tentang itu,” beber Falery.

Ia juga membeberkan telah ada kajian-kajian yang dibuat oleh pihaknya terkait upaya memitigasi bencana, seperti kajian mengenai mitigasi bencana, risiko bencana, dan lain-lain. Namun, Falery tidak dapat mengungkapkan secara detail terkait isi kajian tersebut.

Mengenai upaya jangka panjang cegah banjir melalui evaluasi pada perizinan-perizinan usaha yang bersifat mengekspolitasi hutan seperti yang diutakan oleh Falery tadi, sebelumnya gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengatakan hal senada sebagai upaya jangka panjang dalam mencegah terjadinya banjir.

Tak bisa dipungkiri, masalah lingkungan menjadi pemicu besar terjadinya banjir. Eksploitasi alam yang dilakukan secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab menjadikan lingkungan tidak dapat melakukan fungsinya dengan baik.

 

Hal itulah yang melatarbelakangi gubernur Kalteng mengupayakan pemulihan lingkungan sebagai upaya jangka panjang mencegah bencana berulang seperti banjir kembali terjadi. “Perlu dilakukan evaluasi perizinan sebagai upaya jangka panjang atasi banjir,” ucapnya kepada media usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dampak Banjir di Kalteng BNPB dengan Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/11/2022).

Gubernur kemudian mengungkapkan latar belakang perlunya dilakukan evaluasi perizinan pembukaan lahan sebagai upaya cegah banjir berkepanjangan. Diungkapkannya, berdasarkan pengamatan yang ia lihat di lapangan selama banjir terjadi ekosistem alam seperti sungai di daerah-daerah terdampak banjir terganggu akibat Hutan Tanaman Industri (HTI) secara besar-besaran.

“Yang terjadi kan HTI secara besar-besaran. Padahal kan harus ada aturan. Harus ada acuannya. Dari pinggir sungai itu, hutan alam jangan dibabat sampai pinggir sungai, mungkin dari pinggir danau jaraknya 500 meter lah, dari pinggir sungai harus satu kilometer. Supaya sungai kita itu terjaga. Hujan itu kan air bersih, turun dari Tuhan, tapi kalau lingkungannya rusak, nanti danau hilang, sungai kecil hilang, sungai besar terjadi pendangkalan,” jelasnya.

Pada kondisi hutan di Kalteng yang banyak terjadi penggundulan oleh beberapa perusahaan selama ini, Sugianto menemukan bahwa hampir semua daerah perlu dilakukan upaya reboisasi. Maka dari itu melihat permasalahan penggundulan hutan itu Sugianto meminta kepada perusahaan yang mendapat HTI agar segera menghijaukan lahan yang memang sudah semestinya dihijaukan.

“Banjir di kiri kanan ini kan saya perhatikan pohon-pohonnya sudah nggak ada lagi, lihat sawit, lihat itu HTI sampai pinggir-pinggir sungai kecil, danau dan sungai besar. Itu segera dihijaukan oleh pengusaha yang terkait, dihijaukan, jangan dikasih ampun, hijaukan dari dana mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan evaluasi memang harus dilakukan bukan hanya pada konteks melihat kesesuaian lahan atau kesesuaian pemberian izin dengan perencanaan ruang dalam kebijakan, melainkan juga perlunya dilakukan penegakan hukum (gakkum) terhadap izin-izin yang tidak sesuai dengan aturan, apakah itu melanggar aturan kehutanan atau aturan-aturan lainnya sehingga patut dilakukannya gakkum.

“Terkait dengan evaluasi perizinan ini kan menjadi tanggung jawab beberapa pihak yang kita dorong, pertama dari tingkat daerah bupati dan walikota itu punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang diberikan kepada sektor sumber daya alam (sda) yang mengkonversi hutan secara masif ya, HTI ataupun pertambangan, ini dilakukan di tingkat daerah,” ucapnya kepada Kalteng Pos via WhatsApp, Minggu (6/11/2022).

Selain di tingkat daerah, terkait perizinan itu juga perlu menjadi perhatian oleh pemerintah tingkat nasional atau pusat. Hal itu mengingat izin terkait dengan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus dilakukan evaluasi.

“Ini menjadi sangat penting juga, selain evaluasi izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah tadi, karena dari izin-izin pelepasan kawasan hutan inilah yang potensi besar dia menurunkan kualitas lingkungan atau kualitas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada di Kalteng,” jelasnya.

Maka dari itu evaluasi perizinan juga semestinya menjadi perhatian oleh pemerintah tingkat pusat. Bayu juga mengatakan Izin-izin yang sudah diberikan terkait dengan pelepasan kawasan hutan itu harus dilakukan evaluasi dan izin-izin yang sedang dalam proses pengusulan harus ditahan atau ditunda dulu oleh pemerintah.

“Jadi dalam konteks mitigasi atau pencegahan kerusakan lingkungan seperti bencana ekologis banjir yang terjadi di Kalteng itu yang harusnya dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya. (dan/ala)

Exit mobile version