Site icon KaltengPos

Pos Penyekatan Antarprovinsi Dipasang CCTV

POS PERBATASAN DI KAPUAS (HUMAS POLDA KALTENG)

PALANGKA RAYA-Pos pengetatan arus mudik di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas makin memperketat pengawasan untuk mengantisipasi adanya pemudik yang menggunakan dokumen kesehatan palsu agar bisa melintasi perbatasan dan masuk ke Kalteng. Apalagi dalam dua hari terakhir ini petugas di pos perbatasan sudah menemukan pengendara yang menggunakan dokumen palsu.

“Kami awasi secara detail pemudik dan dokumen yang dibawa untuk bisa masuk ke Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Pulang Kampung Tak Dilarang

Kapolsek mengakui, sejak hari pertama pemberlakuan pengetatan di pos perbatasan, sudah ratusan kendaraan yang diarahkan untuk kembali ke tempat asal karena ketidaklengkapan dokumen. Sedangkan untuk pemudik, sejauh ini masih belum ditemukan petugas.

“Iya betul (yang diputar balik) ada 960 kendaraan, karena tidak melengkapi perjalanannya dengan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen,” ucap Iptu Eko Sutrisno.

BACA JUGA: Buat Surat Swab Antigen Palsu, Oknum Tenaga Medis Jadi Tersangka

Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini menambahkan, selain pemeriksaan yang dilakukan petugas, pihaknya juga memantau melalui CCTV yang dipasang di sekitar pos penyekatan.

Menurut Eko, penyekatan yang dilakukan itu bertujuan untuk menghalau para pemudik yang ingin masuk ke wilayah Kalteng.

“Kalau ditemukan tindak pidana pemalsuan dokumen pemeriksaan kesehatan, tentu akan kita tindak tegas, karena kami bisa dengan cepat mengindentifikasi dan membedakan antara dokumen palsu dan asli,” tegasnya.

Kapolsek mengakui, hal tersebut sudah terbukti pada Rabu malam (5/5) dengan ditemukannya satu pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu dan empat pengguna surat atau dokumen palsu itu. Kemudian pada Kamis (6/5) diamankan lagi tiga pelaku pengguna surat keterangan pemeriksaan rapid antigen palsu.

“Total ada satu pembuat dokumen pemeriksaan rapid antigen palsu dan delapan pengguna surat hasil pemeriksaan rapid antigen palsu. Kami sudah serahkan mereka ke Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan informasi soal adanya upaya oknum yang ingin masuk ke Kalteng dengan menggunakan surat hasil pemeriksaan rapid antigen palsu.

BACA JUGA: Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

Karena itu, keberadaan petugas kesehatan di pos penyekatan sangat diperlukan untuk mengecek dan memastikan keabsahan dokumen kesehatan yang dibawa warga yang ingin masuk wilayah Kalteng.

 “Ada alat untuk cek barcode. Kalau palsu, bisa langsung ketahuan. Suket itu harus ada tanda tangan basah atau elektronik, bisa dicek,” tegasnya.

Pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), tepatnya di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima juga diperketat.

Pada hari kedua pemberlakuan larangan mudik, arus lalu lintas justru makin sepi. Jumlah kendaraan yang melintas dan masuk ke wilayah Kalteng relatif sedikit. Berdasarkan data tim gabungan yang bertugas di pos penyekatan Pasar Panas, hanya ada 7 kendaraan yang diminta kembali ke tempat asal.

Rinciannya; 3 unit kendaraan roda dua dan 4 unit untuk kendaraan roda empat. Ada 60 kali pemeriksaan untuk kendaraan roda dua, 70 kali untuk roda empat, dan 75 kali untuk roda enam.

Total kendaraan yang dibolehkan melintas sebanyak 205 kendaraan. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan kepada 20 orang dan pemeriksaan rapid antigen terhadap 28 orang dengan hasil negatif.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatlantas AKP Sugeng menyampaikan, sepinya arus lalu lintas merupakan dampak dari adanya larangan mudik oleh pemerintah.

“Kendaraan yang dibolehkan melintas hanyalah yang mengangkut logistik, urusan kesehatan dan kedinasan, di luar itu kami paksa untuk kembali ke tempat asal,” ucap kasatlantas. Kasatlantas menambahkan, pemberlakuan larangan mudik (6 -17 Mei 2021) tersebut hendaknya bisa dipahami masyarakat. Itulah upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus dan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19. (alh/log/ce/ala)

Exit mobile version