MENANGGAPI banyaknya pertanyaan soal mobilitas di dalam wilayah aglomerasi, Satgas Covid-19 kembali menegaskan bahwa mudik dalam satu wilayah tetap dilarang. Meski demikian, aktivitas kerja, transportasi dan kebutuhan esensial tetap beroperasi normal.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa mudik tetap dilarang baik antar maupun dalam satu wilayah termasuk wilayah aglomerasi.
“Tidak ada perubahan kebijakan dan tidak ada istilah mudik lokal,” katanya.
Meski demikian, ia mengatakan mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan.
BACA JUGA: Pulang Kampung Tak Dilarang
“Untuk yang commute (pulang pergi) di wilayah aglomerasi tidak perlu SIKM (surat izin keluar masuk, Red). Cukup dengan surat keterangan kerja dari atasan,” jelas Wiku pada Jawa Pos.
Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Wiku mengatakan, kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan.
Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga.
Dia menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seharusnya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
BACA JUGA: Waspadai Pemudik Lolos Pemeriksaan saat Hujan
“Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” jelas Adita.
Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM kab/kota dan PPKM mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.
Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing. Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM mikro (saat ini 30 provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen dari kapasitas. (tau/ram)