PALANGKA RAYA-Jajaran Kantor Imigrasi Klas II Palangka Raya meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini adalah salahsatu upaya untuk mencegah orang asing yang masuk tak terdeteksi secara dini, sehingga dimungkinkan bisa mengakibatkan hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran mengatakan, masyarakat bisa melaporkan keberadaan warga asing kepada pihaknya. Dan untuk melapor tidak harus datang ke Kantor Imigrasi, karena sudah ada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dan, aplikasi ini bisa didownload di playstore.
“APOA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan. APOA juga bisa digunakan oleh perseorangan (masyarakat,red) untuk melaporkan keberadaan orang asing,” ucapnya saat talkshow di Kalteng Pos Radio, Selasa (8/6/2021).
“Misalkan kita punya teman dari luar negeri datang ke rumah kita, maka kita wajib laporkan keberadaanya ke Kantor Imigrasi lewat APOA. Atau misalkan, di lingkungan rumah kita ada warga asing, silahkan foto orangnya, lalu laporkan lewat APOA tadi,” tambahnya.
Dan yang tak kalah penting adalah para petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan juga villa. Menurut M Syukran, mereka wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat penginapannya.
“Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas,” ucap Riszki Fajar Ernanda selaku Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang juga hadir dalam talkshow di KPFM.
Jadi menurutnya, jika pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapanya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebanyak Rp25.000.000,-
Pihaknya sangat berharap, masyarakat, pemilik atau pengurus penginapan dan juga perusahaan bisa melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.
APOA ini penting. Sebab, dengan aplikasi ini, kita (Imigrasi) dapat mengetahui data orang asing secara faktual, dapat mengetahui mobilitas orang asing yang masuk, dapat mengetahui sedini mungkin bila ada pelanggaran keimigrasian dan mengoptimalkan implementasi pengawasan orang asing.(bud)