PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama jajarn melakasanakan focus group discussion (FGD) dalam rangka pencegahan antisipasi pungutan liar pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (9/2). Pelaksanaan FGD ini sekaligus penandatanganan pakta integritas bersama seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng.
Dalam arahannya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas ini guna proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela seperti pungutan liar (pungli) maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Saya minta agar Pemprov Kalteng dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan hal yang sama, bahkan membuat inovasi atau terobosan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan,” katanya, kemarin (9/2).
Gubernur mengajak seluruh jajaran untuk selalu profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Jangan sampai ada kejadian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalteng. Karena itu ia meminta agar jajaran selalu aktif dalam mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar.
“Lakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pemilihan maupun seleksi tender, sampai dengan pengelolaan kontrak hingga selesai pengerjaan,” ucapnya.
Gubernur juga menegaskan agar jajaran selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum, dalam rangka menciptakan iklim pembangunan yang kondusif. Harapannya, FGD tersebut bisa menjadi sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama.
“Untuk mengatasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan pungli, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Sapu Bersih Pungli Kalteng Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Soeseno mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli merupakan tindak lanjut dari cita-cita pemerintah untuk memberantas praktik pungli di negeri ini.
“Sejak 2016, Pemprov Kalteng telah membentuk Satgas Saber Pungli, kemudian pada 2021 juga telah merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pencegahan, inteligen, penindakan, serta terobosan kreatif,” bebernya.
Pasalnya, kegiatan tersebut telah mendapat apresiasi dan sejumlah penghargaan, sehingga menjadi contoh bagi satgas saber pungli provinsi lain. Prestasi ini perlu ditingkatkan demi Kalteng yang maju dan bebas dari segala bentuk praktik pungli. (abw/ce/ala/ko)