PALANGKA RAYA-Ibarat tinju, kedua orang ini sudah siap baku hantam. Sudah di atas ring. Sudah saling menatap kejam. Eh, ternyata salah satu dari mereka mundur alon-alon (mundur pelan-pelan). Pasti kecewa banget lawan mainnya. Ya, sepenggal perumpamaan itu ada di dunia nyata. Namun kisahnya bukan di atas ring, melainkan di ranjang.
Itulah yang dialami Ayu. Perempuan muda ini di-prank sama pemuda bernama Sanjaya yang ingin memakai jasanya untuk kencan. Peristiwa itu terjadi di sebuah wisma, Jalan Menteng XII, Palangka Raya pada 14 Maret lalu.
Tengah malam yang penuh bintang itu, Ayu datang bersama Sanjaya. Hatinya berbunga-bunga, karena Sanjaya menyanggupi memberinya Rp300 ribu untuk kencan kilat. Di dalam salah satu kamar wisma, Syahrul, pria yang sudah sah menjadi suami Ayu sedang leyeh-leyeh. Ayu mengetuk pintu, lalu masuk ke kamar itu. Berbisik pelan ke telinga suaminya. Memberitahukan bahwa ia akan melayani Sanjaya.
“Ada tamu datang,” bisik Ayu kepada Syahrul. Sejurus kemudian Syahrul keluar dari kamar. Memilih duduk di lobi wisma sambil bergerilya di dunia maya. Setelah Sanjaya masuk kamar, Ayu pun begitu beringas. Berbeda dengan Sanjaya yang tampak cemas.
Ayu pun segera melepas pakaiannya, membiarkan Sanjaya memandang tubuh indahnya dengan mata telanjang. Siap “diterkam” oleh Sanjaya yang awal ketemu bak seekor singa. Namun, Sanjaya berubah. Tampak tak bergairah. Bukannya ikut beringas, Sanjaya malah makin cemas. Akhirnya secara sepihak membatalkan kencan kilat itu.
Ia sadar, isi otaknya memang penuh nafsu, tapi isi dompetnya tak mendukung. Ia terdiam membisu di dalam kamar itu. Sanjaya yang berharap gratisan membuat Ayu geregetan. Segera Ayu mengenakan kembali pakaian dan memanggil suaminya melalui pesan WhatsApp. “Datang ke sini ja gin,” demikian isi pesan itu.
Syahrul yang baru lima menit berada di luar pun langsung membalas pesan tersebut. “Kenapa?” tanya Syahrul. Tak lama kemudian Ayu menelepon Syahrul. Terdengar oleh Syahrul suara keributan antara istrinya dan tamu. Syahrul pun bergegas menemui istrinya itu. Sesampainya di depan kamar, suara cekcok antara Ayu dengan Sanjaya makin jelas terdengar.
Menurut penuturan Ayu, keributan terjadi karena Sanjaya tiba-tiba ingin membatalkan kencan kilat dan tidak mau membayar biaya yang sudah disepakati. Sanjaya bersikeras tak mau membayar, karena sama sekali belum menyentuh Ayu.
Itulah awal celaka di wisma tersebut. Syahrul membela istrinya. Memaksa agar Sanjaya membayar uang kencan. Akhirnya Sanjaya menyetujui untuk membayar uang kencan. Namun ia meminta waktu untuk keluar mengambil uang.
Pada saat Sanjaya akan keluar kamar, tiba-tiba ponselnya direbut oleh Ayu sebagai jaminan. Sanjaya pun pergi. 10 menit berselang Sanjaya datang lagi bersama temannya. Menemui Syahrul dan Ayu yang sedang berada di dalam kamar wisma.
Pria yang sampai saat ini tak diketahui identitasnya itu menanyakan keberadaan ponsel yang diambil Ayu.
“Mana HP-nya?” tanya pria tersebut kepada Syahrul yang langsung dibalas Syahrul dengan permintaan agar tamunya itu menyerahkan terlebih dahulu biaya kencan.
“Bayar dulu, baru dikembalikan,” jawab Syahrul dengan emosi.
Mendengar jawaban tersebut, pria tersebut langsung mencekik leher Syahrul. Tak ingin kalah, Syahrul melayangkan tendangan ke teman Sanjaya itu. Terjadilah cekcok mulut yang berujung pada perkelahian antara Syahrul dan pria tersebut di luar kamar wisma.
Kemudian datanglah Joni yang bermaksud ingin melerai perkelahian. Saat itu Syahrul memegang sebilah pisau. Ia tampak kalap dan mengayunkan pisau secara membabi buta sambil menunduk hingga mengenai Joni. Akhirnya Sanjaya, Joni, dan pria tak dikenal itu pergi meninggalkan wisma tersebut.
Diketahui kemudian bahwa tindakan Syahrul itu menyebabkan Joni mengalami luka pada bagian perut dan luka sayatan pada bagian lengan.
Joni melaporkan Syahrul ke kepolisian. Pria asal Banjarmasin itu pun ditangkap polisi. Senin (7/6), Syahrul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Majelis hakim memvonisnya satu tahun kurungan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi keputusan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan Mursidah selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Isi putusan majelis hakim ini sama dengan isi tuntutan JPU yang menuntut Syahrul divonis satu tahun penjara.
Terhadap keputusan majelis hakim itu, terdakwa Syahrul maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
“Kami nyatakan kami terima,” ujar Mursidah saat dihubungi Kalteng Pos melalui pesan singkat usai sidang. Mursidah juga menyebut bahwa terdakwa mengetahui dan diduga membiarkan istrinya melayani pria hidung belang. Namun soal berapa lama mereka bekerja seperti itu, dalam perkara ini terdakwa tidak menceritakan.(sja/ce/ram)