PALANGKA RAYA-Sehari setelah mediasi di aula Kelurahan Menteng, dua kubu yang berseteru terkait kepemilikan tanah di Jalan Pramuka tersebut saling lapor ke polisi. Singkang W Kusuma dan Akhmad Taufik sama-sama membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (10/2/2023).
Kedatangan Singkang dan Akhmad Taufik hampir bersamaan waktunya. Akhmad Taufik yang didampingi istri tiba terlebih dahulu di gedung Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah melaporkan maksud kedatangan ke petugas, Taufik beserta istri kemudian diajak petugas menuju ruang tamu Ditreskrimum Polda Kalteng. Di ruangan itu, Taufik tampak berbicara dengan petugas yang menemuinya.
Beberapa menit berselang, Singkang tiba. Kemudian melapor maksud kedatangannya kepada petugas. Selanjutnya ia bersama petugas naik ke lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pertemuan antara Akhmad Taufik dengan pihak kepolisian tidak berlangsung lama. Kurang lebih 25 menit. Kepada media, Taufik mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke Mapolda Kalteng adalah untuk melaporkan perkara penggunaan surat tanah palsu.
“Kami melapor ke polda untuk menindaklanjuti penggunaan surat palsu oleh Singkang W Kusuma, karena itulah kami minta diproses,” tegas Taufik.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyusun laporan pengaduan polisi sejak beberapa hari lalu.
“Tinggal menunggu panggilan dari penyidik untuk menentukan tindak lanjut,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Taufik berharap kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus perkara yang diadukan pihaknya. Menurutnya itu harus dilakukan demi ketenteraman hidup para warga yang tinggal di Jalan Pramuka.
“Kan sudah jatuh korban satu, dalam arti kata kena pungli Rp140 juta, namanya Pak Pendi,” sebut Taufik.
Selain membuat laporan pengaduan polisi terkait penggunaan surat tanah palsu oleh Singkang, Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu sikap dari Lurah Menteng untuk mencabut surat keterangan tanah yang saat ini dimiliki Singkang.
“Kalau nanti tidak dikasih jawaban atau tidak mencabut, berarti lurah memang menyetujui, nah kami akan banding ini ke wali kota,” kata Taufik seraya menambahkan, apabila Wali Kota Palangka Raya sendiri tidak merespons keberatan warga, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain langkah hukum membawa masalah ini ke wali kota, Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Lurah Menteng ke Inspektorat Palangka Raya, terkait tindakannya mengeluarkan SPPT untuk Singkang.
Laporan ke Inspektorat tersebut dilakukan karena pihaknya beranggapan Lurah Menteng tidak cermat dalam mengeluarkan SPPT.
“Antara alasan dengan surat yang dibuat itu berbeda jauh,” ujarnya, lalu mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Lurah Menteng yang diketahui sudah dilakukan.
Tidak berapa lama setelah Akhmad Taufik meninggalkan Mapolda Kalteng, Singkang W Kasuma juga keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Kalteng. Kepada awak media, Singkang menjelaskan bahwa kedatangannya ke polda dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, terkait rencananya membuat laporan pengaduan sengketa tanah miliknya yang berlokasi di sekitar Jalan Pramuka dan Jalan Antasari yang di saat ini diklaim kepemilikannya oleh sejumlah warga.
Singkang mengaku melaporkan Akhmad Taufik dan sejumlah warga, dengan tuduhan dugaan melakukan penyerobotan tanah yang sudah dimilikinya bertahun-tahun.
“Padahal tanah itu kepemilikannya sudah lama milik saya, tetapi warga tidak tahu dan seakan-akan tanah itu tidak bertuan,” ujar Singkang.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Menteng, lanjutnya, pihak warga yang dipimpin Akhmad Taufik tidak bisa menunjukkan bukti keaslian surat tanah yang diklaim.
“Tidak mampu mereka memperlihatkan surat asli bukti kepemilikan tanah itu, baik itu locusnya, keaslian SPT-nya atau SKT-nya, dan juga bukti pembelian, fotokopi pemilik aslinya juga tidak ada,” sebut singkang.
Singkang menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak Taufik tidak bisa menunjukkan riwayat sejarah tanah yang diklaim hingga mereka peroleh dan tempati sekarang ini. Dalam pertemuan itu, ia sudah menunjukkan seluruh bukti surat kepemilikan tanah yang asli serta berbagai dokumen penting lainnya seperti surat SK wali kota, bukti asli tanda pembayaran (kuitansi) pembelian tanah, serta fotokopi KTP pemilik tanah sebelumnya.
“Semua bukti yang saya pegang ini asli, sah, dan autentik, saya juga bisa menunjukkan riwayat tanah tersebut,” ucap Singkang.
Menurut Singkang seluruh bukti yang dipegangnya telah diperlihatkan kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Namun penyidik memintanya untuk menyempurnakan lagi isi laporan pengaduan.
“Terutama menyangkut ketajaman isi laporan dan hal lain terkait tahapan selanjutnya,” ujar Singkang.
Singkang berharap kepolisian secepatnya bertindak untuk menuntaskan kasus sengketa kepemilikan tanah ini. “Para mafia tanah ini harus segera ditangkap, supaya cepat selesai,” pungkasnya. (sja/ce/ala)