Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kilometer 4 Jalan A Yani, Kabupaten Barito Timur.
Kuasa Hukum PT Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon, mengaku kecewa karena Ajung selaku penggugat telah mencabut gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang teregister No.78/Pdt.G/PN.Plk.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pahandut, dr Muhammad Riza membantah isu terkait pemindahan puskesmas akibat sengketa tanah beberapa waktu lalu. Menurut Riza, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan maupun Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai pemindahan bangunan layanan kesehatan yang telah berdiri kurang lebih 32 tahun itu di Jalan Letkol Darmosugonda l, Kelurahan Pahandut.
Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya menyaksikan proses pengukuran titik koordinat batas lahan di atas tanah milik mereka, Senin (6/11), yang dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN Palangka Raya.
Satu orang dikabarkan tewas dan lima orang luka parah akibat bentrokan perkelahian antar warga yang terjadi di sebuah lahan perkebunan sawit yang berada Desa Pelataran, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (11/9/2023).
Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih VIII A, Palangka Raya telah menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Hj Musrifah.
Kisruh sertifikat hak milik (SHM) ganda atas tanah di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya belum menemui titik terang. Hj Musrifah yang memegang dokumen SHM, menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan tanahnya yang kini telah menjadi milik sejumlah warga. Sementara, warga yang bermukim di kawasan yang menjadi objek sengketa ini justru meragukan keabsahan sertifikat yang dimiliki Hj MUsrifah.
-Sekelompok warga yang bermukim di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya sedang harap-harap cemas. Bagaimana tidak? Tanah yang mereka miliki selama beberapa dekade terakhir sedang bermasalah. Muncul sertifikat hak milik (SHM) ganda di lahan yang mereka tempati selama ini. Hj Musrifah yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang ditempati sekolompok warga itu, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Konflik pertanahan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng berujung laporan ke Polda Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan soal adanya aduan dari warga terkait laporan itu saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Basri bersama keluarga dan puluhan warga dari Desa Kelanis Murung, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan ngelurug ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis lalu (9/2). Mereka mempertanyakan terkait keluarnya putusan banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa perkara banding Nomor 6/PDT.G/2023/PT Plk yang dikeluarkan pada 9 Januari 2023.