Site icon KaltengPos

Masuk Kalteng, Dikarantina

ILUSTRASI. (AGUS PRAMONO/KALTENG)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan lagi kebijakan berkenaan petunjuk perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng di masa pandemi Covid-19. Dalam surat Nomor: 443.1/61/Satgas Covid-19 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng itu terdapat beberapa poin berkenaan aturan kedatangan orang ke Bumi Tambun Bungai ini.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi membenarkan adanya surat petunjuk pembatasan orang masuk ke Kalteng tersebut.

Pada poin kelima surat, bupati dan wali kota diminta meningkatkan pengawasan pada setiap titik masuk wilayah Kalteng.

Pengawasan dilakukan pada titik akses di wilayah perbatasan Kalteng dan simpul jaringan transportasi seperti di bandara, pelabuhan, dermaga, dan terminal yang ada di wilayah kabupaten/kota.

Pada poin keenam disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5x24jam pada tempat yang disediakan pemerintah daerah atau perusahaan atau badan usaha atau swasta.

“Benar, jadi untuk orang yang datang ke Kalteng harus menjalani karantina sesuai dengan yang disebutkan dalam surat edaran gubernur itu,” kata Erlin saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Dalam surat tersebut tertera bahwa biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan atau perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja. Akan tetapi kebijakan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang dikecualikan.

Pasalnya kendaraan yang kecualikan pada aturan tersebut yakni pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas TNI, Polri, ASN, BUMN, dan BUMD, atau kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan tugas.

Erlin menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempersiapan lokasi atau tempat karantina. “Meski fasilitas karantina masih disiapkan, tapi secara aturan surat tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan oleh gubernur,” tuturnya.

Pihaknya berusaha mempercepat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dinas kesehatan agar segera mendirikan tempat-tempat karantina. Aturan ini diperkuat dengan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh menteri dalam negeri (mendagri).

“Jadi aturan dari mendagri itu kami perkuat, dan kami koordinasikan dengan kabupaten/kota karena mereka yang melaksanakan teknisnya,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat seseorang yang masuk ke Kalteng melalui jalur udara di Bandara Tjilik Riwut dan akan menuju ke salah satu kabupaten/kota, maka harus ada koordinasi antara petugas di Bandara Tjilik Riwut dengan satgas di kabupaten/kota.

Nantinya orang tersebut akan menjalani karantina di kabupaten tujuan perjalanannya. “Dengan adanya pembatasan PPKM, tentu sudah ada satgas tingkat desa, sehingga kami tinggal perkuat koordinasi dan teknisnya bersama satgas kabupaten/kota,” pungkasnya. (abw/nue/ce/ala)

Exit mobile version