Site icon KaltengPos

Tipu Sesama Anggota Polri, Kukuh Akui Bersalah

KASUS PENIPUAN: Terdakwa Kukuh Prasetia Guna saat di ruang persidangan di PN Palangka Raya, kemarin (11/7/2024). Sidang pembacaan tuntutan ditunda

PALANGKA RAYA–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menunda pembacaan putusan sidang kasus perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Kukuh Prasetia Guna. Terdakwa diketahui merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kalteng. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap sesama anggota Polri, dengan modus menjalin kerja sama investasi usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan usaha lainnya. Penundaan pembacaan putusan dilakukan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

“Putusan belum bisa dibacakan hari ini atau Kamis (11/7/2024), karena kami masih belum selesai musyawarah,” kata ketua majelis hakim, Hotma Edison Parlindungan SH kepada terdakwa Kukuh dan jaksa penuntut umum (JPU) sesaat setelah membuka lanjutan sidang, kemarin.

Karena itulah majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Hotma mengatakan, majelis hakim berencana membacakan hasil putusan sidang pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

“Sidang ini kita tunda dan kita lanjutkan hari Selasa tanggal 16 Juli,” tutur ketua majelis hakim sembari berpesan kepada terdakwa untuk tetap menjaga kesehatan agar dapat menghadiri sidang selanjutnya.

“Siap, Yang Mulia” ucap Kukuh singkat setelah mendengar nasihat dari ketua majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Kukuh terlihat begitu tegang menunggu hasil sidang putusan perkara yang menjeratnya. Itu tercermin saat wartawan sempat bersalaman dengannya ketika keluar dari ruang sidang dan akan menuju ruang tahanan sementara di PN Palangka Raya. Saat bersalaman, telapak tangannya terasa dingin. Ketegangan belum sepenuhnya hilang dari raut wajahnya. Kukuh mengaku pasrah dengan keputusan hakim yang mengadili perkaranya.

“Saya ini memang salah,” kata Kukuh dengan suara pelan.

Kukuh sendiri mengharapkan majelis hakim mau memberikan keringanan hukuman untuk dirinya.

Ketika ditanya terkait sikap yang akan diambilnya jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim nanti tidak sesuai harapan, Kukuh mengatakan belum memikirkan itu.

“Lihat saja gimana nantinya,” kata Kukuh sebelum digiring masuk ke ruang tahanan oleh petugas kejaksaan.

Terdakwa Kukuh dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Tuntutan itu diajukan jaksa karena terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban yang juga merupakan sesama anggota Polri. (sja/ce/ala)

Exit mobile version