Site icon KaltengPos

R-APBD Kalteng 2025, Fokus Percepat Transformasi Ekonomi

DOKUMEN R-APBD: Plt Sekda Kalteng HM Katma F Dirun menyerahkan nota keuangan dan R-APBD Kalteng 2025 kepada Ketua DPRD Kalteng Sementara Arton S Dohong, Senin (11/11/2024).

PALANGKA RAYA—Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), HM Katma F. Dirun, telah menyampaikan nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah. Penyampaian ini berlangsung dalam rapat paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Senin (11/11/2024).

Dalam pemaparannya, Katma menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagai landasan untuk menentukan alokasi belanja yang sesuai dengan prioritas. Pengelolaan anggaran ini bertujuan agar belanja daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik.

Katma juga menekankan pentingnya rasionalisasi belanja pada hal-hal yang belum menjadi prioritas, sehingga kualitas belanja daerah dapat ditingkatkan.

“Selain itu, anggaran dialokasikan guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rancangan APBD 2025 juga disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025,” ujar Katma.

Secara garis besar, proyeksi struktur dan volume APBD Kalimantan Tengah 2025 yang telah dibahas bersama DPRD adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp8,6 triliun, sementara Belanja Daerah lebih dari Rp9,5 triliun, dengan defisit anggaran lebih dari Rp900 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar lebih dari Rp900 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) lebih dari Rp900 miliar, dan pembiayaan netto lebih dari Rp900 miliar.

Nota keuangan dan lampiran rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kalimantan Tengah 2025 memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang. RKA-SKPD juga mencakup anggaran untuk memenuhi Belanja Wajib Pemerintah dan Program Prioritas di tahun terakhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Demikianlah pengantar dan latar belakang terkait nota keuangan dan rancangan APBD 2025 ini. Kami berharap pembahasan yang mendalam dapat dilakukan oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Katma.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah, H. Pajarudinnor, menyampaikan bahwa APBD 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 November mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ovi)

Exit mobile version