PALANGKA RAYA-Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti rugi gugatan perdata perkara ini mencapai Rp100 miliar lebih.
Kuasa hukum Dessy, Suriansyah Halim SH MH mengatakan bahwa kliennya menggugat CU Betang Asi karena menganggap pihak koperasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya terkait perkara pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Oleh pihak CU Betang Asi, Dessy langsung dianggap bersalah dan diberhentikan dengan sepihak secara tidak hormat,” kata pria akrab disapa Halim itu dalam keterangan pers, Sabtu sore (12/2/2023).
Ia menjelaskan, perkara gugatan ini berawal dari PHK yang dilakukan CU Betang Asi kepada Dessy Nataliati. Pemberhentian terhadap Dessy bermula dari adanya kasus pidana penggelapan yang terjadi di CU Betang Asi yang dilakukan oleh seorang pegawai kasir bernama Kristinawati.
Dikatakan Halim, dalam kasus pidana penggelapan yang bergulir dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kristinawati akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang.
Terkait perkara itu, pihak CU Betang Asi kemudian beranggapan bahwa Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini, lalu mengeluarkan surat pemberhentian Dessy dari pegawai CU Betang Asi. Padahal menurut Halim, kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun ikut terlibat dalam penggelapan uang yang dilakukan Kristinawati. Hal itu terbukti dari fakta sidang kasus penggelapan uang tersebut.
“Di dalam fakta sidang, sampai pembuktian dan putusan, nama klien kami tidak pernah disebutkan ataupun dijadikan saksi perkara ini,” kata Halim yang menyebutkan bahwa seandainya kliennya benar terlibat dalam perkara penggelapan uang tersebut, seharusnya dijadikan sebagai salah satu saksi perkara.
Karena sudah hampir 15 tahun bekerja, lalu tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh CU Betang Asi, Dessy pun mengajukan keberatan dan menuntut haknya kepada pihak koperasi. Dikatakan Halim, dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Disnakertrans Kalteng, telah ada kesepakatan bahwa CU Betang Asi bersedia memberikan kompensasi kepada Dessy dengan total nilai sebesar Rp194.000.000. Namun kesepakatan tersebut batal karena permintaan Dessy agar pihak koperasi memulihkan kembali nama baiknya di lingkungan internal CU Betang Asi tidak diterima oleh pihak koperasi.
Dikatakan Halim bahwa sejak terungkapnya kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang mantan kasir, oleh berbagai pihak di internal CU Betang Asi, Dessy dianggap sebagai pihak yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.
“Pihak CU selalu mengatakan kepada karyawan kalau klienku dianggap sudah terbukti bersalah, nyatanya tidak,” ujarnya.
Pemulihan nama baik di internal CU Betang Asi inilah yang diminta Dessy untuk dilakukan oleh pihak koperasi.
“Karena memang klien kami tidak bersalah, Dessy minta nama baiknya dibersihkan di internal CU, maksudnya diumumkan bahwa dugaan ada keterlibatannya ternyata salah, tetapi pihak CU menolak itu,” terang Halim.
Bahkan belakangan diketahui kalau pihak CU Betang Asi kemudian melayangkan sebuah gugatan kepada Dessy terkait masalah pemutusan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isi petitum gugatan CU Betang Asi tersebut menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang belum dibayar pihak koperasi kepada Dessy hanya sebesar Rp33.448.800.
Merasa keberatan dengan isi gugatan itu, lanjut Halim, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perlawanan (rekovensi) dalam perkara yang sama. Dalam gugatan rekovensi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang harus dibayar oleh pihak CU Betang Asi adalah sebesar Rp732.069.367.
Adapun rincian tuntutan pembayaran yang diminta pihaknya meliputi pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan dengan nilai total sebesar Rp112.029.450, membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada penggugat sebesar Rp392.103.075, pembayaran uang pesangon sebesar Rp77.558.850 x 2 sesuai ketentuan sehingga total menjadi sebesar Rp155.117.700, pembayaran uang penghargaan karena telah bekerja selama 14 tahun sebesar Rp43.088.250, dan membayar uang hak penghargaan seperti cuti tahunan, pergantian cuti, perumahan, pengobatan atau perawat dengan nilai sebesar Rp29.730.892.
“Jadi total dalam petitum gugatan rekovensi kami yang harus dibayar pihak koperasi itu adalah sebesar Rp732.069.367,” terang Halim.
Selain itu, karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.
“Itu adalah jumlah kerugian yang diderita klien kami karena tidak mendapatkan gaji lagi sejak diberhentikan sampai waktu seharusnya dia pensiun nanti,” sebut Halim.
Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar.
Alasan Dessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tutur Halim, karena merasa kecewa terhadap pihak koperasi yang menuntutnya untuk ikut menanggung kesalahan dilakukan oknum kasir mantan bawahannya.
“Sewaktu namanya minta dibersihkan, pihak CU bukannya membersihkan namanya, tapi malah memberhentikan,” ucap halim menyebutkan alasan pihaknya mengajukan gugatan PMH tersebut.
Terkait dua perkara gugatan itu, Halim mengatakan, rencananya akan mulai disidangkan pada hari yang sama.
“Sidang perkara PHI dan PMH rencananya sama-sama mulai disidangkan tanggal 23 (Februari) mendatang,” tutup Halim.
Terpisah, kuasa hukum CU Betang Asi, Tukas Y Bintang SH membenarkan perihal adanya gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Dessy Nataliati.
“Iya, betul, kami lihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Palangka Raya memang ada gugatan itu,” kata Tukas sembari menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan terkait perkara itu.
Tukas juga membenarkan bahwa pihak CU Betang Asi melakukan gugatan terhadap Dessy di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Palangka Raya.
“Kami sudah daftarkan gugatan pada tanggal 7 Februari 2023, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk,” bebernya.
Dikatakannya, alasan CU Betang Asi melakukan PHK terhadap Dessy karena menganggap telah melanggar peraturan.
“Karena beliau telah melakukan kesalahan yaitu memberikan pin user Id-nya sebagai kepala kasir CU Betang Asi Palangka Raya, itu saja,” terang Tukas.
Tukas juga menyebut ihwal gagalnya proses mediasi di Disnaker Kalteng. Dikatakannya, penyebab gagalnya proses mediasi tersebut dikarenakan pihak Dessy meminta nilai kompesansi yang harus dibayar.
“Pihak Dessy minta kompensasi hampir lebih Rp700 juta, sedangkan koperasi hanya sanggup membayar Rp194 juta, cuman itu,” terangnya.
Terkait keberatan pihak Dessy atas alasan PHK, Tukas mempersilakan pihak Dessy untuk membuktikannya dalam sidang di pengadilan.
“Silakan Ibu Dessy membuktikan kalau dirinya tidak bersalah, kami juga akan membuktikan jika Ibu Dessy memang terbukti bersalah,” pungkasnya. (sja/ce/ala)