Site icon KaltengPos

Terdakwa Dugaan Penipuan Tak Ditahan, Investor RRT Ajukan Keberatan

Ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa HJP. Untuk diketahui, HJP merupakan terdakwa atas dugaan pidana penggelapan/penipuan  dana investasi tambang batu bara sekitar Rp5 miliar dengan korban William Onggono.
Dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap HJP memantik kekecewaan William Onggono. Menurut dia, putusan PN Palangka Raya itu merupakan bentuk  ketidakadilan bagi dirinya selalu korban tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menurut saya ,hakim sewenang-wenang  memakai haknya memberikan penangguhan kepada tersangka. Sebagai korban saya tidak mendapatkan keadilan “ kata William dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis kepada kalteng Pos, Jumat (9/2) siang lalu.
Menurut William, selain dugaan pidana penipuan dana investasi terdakwa  juga melakukan  pemalsuan delapan surat dokumen Negara Republik Indonesia. “Ini adalah tindak kejahatan yang sangat serius bahkan bisa  disebut merugikan negara,” tegasnya.
Dia menyebutkan delapan dokumen yang dipalsukan HJP antara lain Surat izin Gubernur Kalteng, Surat dari ESDM, Surat dari Minerba, Surat Dari Bank Kalteng, Surat dari Kementerian Keuangan, Surat Putusan Pengadilan PTUN, Surat dari Dinasti PTSP Kalteng,
Surat dari Dinas BKPM di tambah surat keterangan dari Perusahaan PT Palopo Indah.
William menerangkan bahwa seluruh  surat yang dipalsukan terdakwa tersebut adalah  terkait kegiatan investasi batu bara di Kalteng yang ditawarkan terdakwa kepada dirinya.
Dikatakannya, tindak kejahatan yang dilakukan HJP bukan saja merugikan dirinya melainkan juga merugikan negara terutama terkait upaya pemerintah menarik kegiatan investasi di daerah. “Perbuatan terdakwa itu sudah merugikan dan mencoreng nama baik Indonesia di mata investor asing,” kata dia.
Dia mengungkapkan, dalam bahwa dalam kasus ini, selain dirinya sebagai korban, juga turut menjadi korban partner bisnisnya yang dari RRT.  Dia mengaku, partner bisnisnya tersebut juga sudah mengetahui berita penangguhan penahanan terdakwa oleh pihak PN Palangka Raya.
Dikatakannya, partner bisnisnya tersebut juga merasa keberatan dengan keputusan PN Palangka Raya dan telah mengajukan keberatannya kepada pihak kedutaan RI yang ada di China. “Partner saya via kedutaan besar melaporkan tersangka pemalsuan delapan dokumen negara bebas berkeliaran. Ini memalukan hukum Indonesia di mata dunia,” ungkap dia sambil mengirimkan screenshoot percakapan terkait laporan ke kedutaan berbahasa Mandarin antara dirinya dengan partnernya  bisnisnya itu.
Karena itu, William pun mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak PN Palangka Raya dan juga Pengadilan Tinggi Palangka Raya memohon agar dapat  bisa membatalkan penetapan penangguhan penahanan yang sudah diberikan kepada  HJP. “Saya mohon demi keadilan bisa ditegakkan di republik ini dengan membatalkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa HJP,” ucapnya.
William mengaku, akibat kasus yang dialaminya ini diri nya menderita  kerugian yang sangat besar. Dia juga mengaku sangat terpukul  sejak mengetahui di tipu teman dekat dan sudah mengenal dekat dengan keluarga besar terdakwa.
Saat Kalteng Pos mengkonfirmasi terkait surat yang dimaksud tersebut kepada Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan, dia mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait adanya tidak kiriman surat tersebut. “Saya segera mencari tahu terlebih dahulu  ke pimpinan,” ucap Hotma. (zar/art)
Exit mobile version