Site icon KaltengPos

Narkoboy Masuk Rutan palangka Raya, Dua Oknum Sipir Tergiur Upah Rp2,7 Juta

 PALANGKA RAYA-Dua oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial A dan D ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Tri Saptono Sambudji  mengatakan, keduanya  tergiur dengan upah Rp2,7 juta tiap memasukkan barang haram tersebut ke dalam penjara.

Terkuaknya keterlibatan kedua oknum petugas rutan itu berdasarkan hasil rekaman CCTV-nya yang terpasang dalam rutan.

“Ada rekaman CCTV-nya waktu dia membawa dan memasukkan barang ke dalam rutan,” tutur Tri Saptono, sembari menyebut ada tiga orang napi warga binaan rutan yang juga terlibat dalam kasus ini.

Ketiga warga binaan itu merupakan napi kasus narkoba, masing-masing berinisial S, A, dan R.

Tri Saptono mengatakan pihaknya geram sekaligus menyesalkan hal itu.

Tidak tanggung-tanggung, Tri menegaskan perbuatan kriminal yang dilakukan kedua oknum petugas rutan itu sebagai tindakan penghianatan kepada institusi dan juga kebodohan.

Terlebih melihat dari motif kedua oknum mau melakukan tindakan kriminal menjadi kurir narkoba hanya karena tergiur mendapatkan uang yang diberikan oleh napi pemesan paket sabu itu.

Tiap mengambil dan memasukkan barang haram itu, mereka dapat duit Rp2.700.000, saya bilang bodoh sekali, gaji mereka itu sudah Rp7-8 juta/per bulan, tetapi hanya karena tergiur mendapatkan duit (upah) Rp2,7 juta bikin mereka dipecat.

“Miliaran rupiah yang kamu bakal dapatkan selama kamu berdinas hilang, kamu dipecat, ya ganti baju,” kata Tri Saptono mengungkapkan rasa kesalnya atas tindakan kriminal yang dilakukan kedua oknum pegawai rutan itu.

Dia memastikan kedua oknum petugas rutan yang terlibat kasus narkotika itu kini sudah ditahan BNNP Kalteng. Keduanya bakal mendapatkan tindakan tegas berupa pemecatan dari jabatan sebagai pegawai rutan.

Tri mengatakan, tindakan tegas pemecatan terhadap kedua oknum sangat penting menjadi peringatan bagi para pegawai di lingkungan lapas dan rutan agar tidak terlibat dalam kasus peredaran narkotika, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Dengan adanya contoh pemecatan seperti ini, diharapkan pegawai yang lain berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya.

Dikatakan Tri, akibat adanya kasus di rutan ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng telah membebatugaskan Kepala UPT Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Bahtiyar Mandala dari jabatan masing-masing.

Tri menerangkan, penonaktifan kedua pejabat itu demi memudahkan keduanya menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan pihak Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal,” kata Tri, lalu menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal kemungkinan akan dilakukan dalam pekan ini.

Tri meyakini kedua pejabat itu sama sekali tidak terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan kedua pegawai rutan tersebut. Meski demikian, keduanya tetap harus bertanggung jawab dengan adanya kasus ini.

“Bisa jadi dengan adanya kejadian ini, (mereka) dianggap lalai atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas, karena mungkin saja mereka ini ditipu anak buah. Sebagai pimpinan, mereka pasti sudah menyuruh anak buah untuk bekerja yang benar, tetapi malah anak buahnya yang kerja enggak benar, malah memasukkan narkoba,” ujarnya.

Terkait langkah pengamanan yang dilakukan di rutan agar kasus peredaran gelap narkotika tidak terjadi lagi di dalam rutan, Tri mengatakan pihaknya telah memerintah pejabat kepala rutan untuk memperketat pengamanan pemeriksaan keluar masuk orang ke dalam rutan, terutama di pintu masuk utama rutan.

“Di depan (pintu utama) akan diperketat lagi, karena semua ganguan keamanan terutama narkoba berawal dari pintu masuk, jadi semua orang dan barang yang masuk harus digeledah petugas P2U,” tegas Tri Saptono, lalu mengatakan apabila penjagaan pengamanan di depan masuk rutan benar-benar sesuai SOP pengamanan rutan, maka diyakini barang terlarang seperti narkoba dapat dicegah masuk ke dalam rutan.

“Saya yakin kalau penjagaan oleh P2U ketat dan sesuai dengan SOP, insyaallah tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam rutan,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Exit mobile version