PURUK CAHU-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Murung Raya (Mura) mengamankan mantan Kepala Desa Lakutan, Kecamatan Laung Tahup berinisial K. Diduga menggelapkan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.3.220.565.000,.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat pers rilis di halaman Mapolres Mura, menerangkan, K menghabiskan dua tahun anggaran APBDes tahun 2018 dan 2019 Desa Lakutan untuk berjudi.
“Karena digunakan untuk berjudi, maka selama dua tahun anggaran itu, tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan di desa tersebut,” ujar Kapolres I Gede Putu Widyana didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Selasa (15/6).
Lanjut kapolres, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakukan senilai Rp.1.559.187.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) Rp.834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp717.846.000,- dan pajak senilai Rp.6.500.000.
“Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakukan senilai Rp.1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp.979.181.000,- dan ADD Rp.682.197.000,” beber kapolres.
Sesuai peruntukannya, tambah kapolres, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, disampaikan kapolres lagi, DPBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif. Padahal dana tersebut dana sepenuhnya sudah dicairkan.
Untuk kerugian negara sendiri, kapolres menambahkan, berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.1.666.623.300,-.
“Dari hasi pemeriknsaan kami, DD dan ADD Desa Lakukan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Tersangka K juga tidak memiliki aset berharga hari perbuatannya itu,” tandasnya.
Untuk ancaman hukuman sendiri, mantan kades diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (dad/ko)