Site icon KaltengPos

KPU Kalteng Siapkan 22 TPS Loksus Pilkada

NGOBROL PILKADA: Ketua KPU Kalteng Sastriadi bersama jajaran komisioner, Bawaslu, dan unsur forkopimda dalam acara Ngobrol Kesiapan Pilkada Serentak, Rabu (13/11/2024).

PALANGKA RAYA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi, menyebut ada 22 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) yang disiapkan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, dari total 4.446 TPS yang ada di Kalteng.

“TPS loksus ini tersebar di beberapa lokasi, seperti lapas, perusahaan perkebunan, pertambangan, dan satu di lingkungan kampus,” ucap Sastriadi dalam acara Ngobrol Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan di halaman Kantor KPU Kalteng, didampingi jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan unsur Forkopimda Kalteng, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan, partisipasi pemilih di TPS loksus cenderung tinggi, karena para pemilih berada dalam satu lingkup lokasi yang mudah dijangkau. Selain itu, KPU Kalteng juga menyediakan logistik khusus bagi pemilih penyandang disabilitas di tiap TPS, seperti alat bantu bagi tunanetra.

“Kami juga menyediakan template dan surat pernyataan pendamping pemilih bagi mereka yang memerlukan bantuan orang lain untuk memberikan suara. Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih,” tambahnya.

Sastriadi menjelaskan, hanya ada tiga kategori pemilih yang dibolehkan menggunakan hak pilih, yakni pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang terdata dalam DPT tetapi pindah memilih atau masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), serta pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik di wilayah tersebut atau masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Syarat bagi pemilih DPK adalah menunjukkan KTP elektronik, tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, menggunakan hak pilih sesuai domisili KTP, dan mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat DPK, tidak diperkenankan untuk memberikan suara meski memiliki KTP.

“Jika aturan DPK ini dilanggar, maka akan ada sanksi hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” tutupnya. (irj/ce/ala)

 

Exit mobile version