Site icon KaltengPos

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Lamandau

DIMUSNAHKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama forkopimda memusnahkan narkotika di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024).

PALANGKA RAYA–Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) lagi-lagi mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Jumlah barang haram yang diamankan kali ini sangat fantastis, yakni 50.658 gram  atau 50,6 kg yang terbungkus dalam 47 paket.

Dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti, Polri telah menyelamatkan kurang lebih 500 ribu atau setengah juta orang lebih, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang.

Barang bukti sabu itu kemudian dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, dan dihadiri unsur forkopimda dan polres.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi sekaligus peringatan yang menyedihkan, mengingat barang bukti yang disita mencapai setengah kuintal. Pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama Polda Kalteng dan polres jajaran.

“Jika sebelumnya kami berhasil mengungkap kasus peredaran 33 kg sabu, kini jumlahnya lebih banyak. Ini menjadi kabar yang kurang baik, karena menandakan peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (15/10/2024).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan menangkap tersangka berinisial W (33).

Menurut kapolda, pengungkapan kasus ini menandakan masih adanya kelengahan di berbagai kalangan, yang memungkinkan para pelaku bisa mengedarkan narkotika dengan leluasa.

“Kita bisa melihat barang bukti yang ada di hadapan kita ini merupakan hasil dari pergerakan antarprovinsi yang melewati wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Kapolda menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika. Salah satu caranya adalah melalui kegiatan positif yang dapat mencegah generasi muda terpapar narkoba.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(irj/ram)

 

Exit mobile version