NANGA BULIK-Paslon 01 Hendra-Budiman merespon pemberitaan terkait pencabutan berkas sejumlah saksi MK di kantor Notaris setempat, beberapa waktu lalu. Pihaknya mengklaim bahwa saksi yang disahkan adalah murni keinginan sendiri dan sukarela.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum 01 Hendra-Budiman, melalui kuasa hukumnya Fajrul Islami Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami adanya rekasi dari tim lain menyikapi banyaknya elemen masyarakat yang secara sukarela bersedia memberi kesaksian untuk membantu proses gugatan sengketa Pilkada yang kami layangkan ke MK.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada kami sebagaimana pemberitaan tersebut seperti tuduhan adanya intimidasi, saksi diminta membuat kesaksian palsu, merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tendensius,” kata Fajrul, dalam keterangan pers yang diterima Kalteng Pos.
Fajrul menjelaskan, bahwa, Mahkamah Konstitusi merupakan saluran resmi yang konstitusional yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara sengketa Pemilu/Pilkada.
Sehingga upaya kami 01 mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk penyikapan terhadap proses dan hasil Pilkada Lamandau 2024 merupakan langkah yang wajar dan sah dihadapan hukum.
Langkah konstitusional yang kami tempuh serta para pihak yang siap memberikan kesaksiannya tentu patut kita hormati bersama.
“Berkaitan dengan tudingan dan fitnah kepada para calon saksi yang sukarela membantu kami, tentu nanti dapat dibuktikan dalam persidangan di MK,” jelasnya.
Di sisi lain, mereka juga mengapresiasi semua pihak termasuk media yang memberikan perhatian terhadap proses Pilkada di Kabupaten Lamandau. Seraya kami berharap pemberitaan yang diproduksi tetap mengedepankan kaidah jurnalistik, tidak bersifat opini dan tidak tendensius.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang merupakan tim dari 02 (Rizky-Hamid) mencabut berkas mereka di kantor notaris setempat, pada Kamis 12 Desember 2024.
Pencabutan berkas tersebut lantaran mereka merasa ditipu oleh pihak tim 01 Hendra-Budiman.
Sebelumnya korban mengaku didatangi oleh kubu dari tim 01 dan mengajaknya bergabung dalam perkumpulan atau komunitas warga mendawai, dengan syarat mengisi formulir dan memberikan identitas diri untuk disahkan di kantor notaris.
Namun dalam perjalanannya, korban mendapati bahwa bahwa berkasnya bersama 50 orang lainnya justru disahkan sebagai saksi untuk bersidang di MK pada sengketa Pilkada Lamandau. (lan/ala)