KASONGAN – Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Katingan sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut dan deklarasi kampanye damai. Setelah itu dilanjutkan dengan kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Berkaitan dengan kampanye ini, seluruh pasangan calon (Paslon) diingatkan untuk tidak berkampanye di rumah ibadah. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).
Namun demikian ungkap Wahyuni, saat ini ada aturan baru. Dimana paslon dibolehkan untuk kampanye di tempat pendidikan khususnya di kampus atau universitas.
Dengan catatan, tidak menggunakan atribut, mendapat izin dari rektor universitas, serta memberitahukan kepada aparat keamanan, termasuk kepada KPU maupun Bawaslu.
“Lalu berkaitan dengan kampanye penggunaan media sosial, itu kita batasi setiap media sosial paling banyak 20 akun. Tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan berkaitan dengan media massa, pihaknya minta kepada rekan-rekan media, agar memberikan ruang yang sama kepada pasangan calon. Harus berimbang dan tidak boleh hanya kepada salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan kampanye nanti, jajaran KPU Kabupaten Katingan mengingatkan kepada paslon maupun timnya supaya mematuhi segala bentuk aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga selama berlangsungnya kegiatan kampanye ini nanti bisa berjalan dengan aman, lancar, dan baik.
“Kita harus menunjukkan proses demokrasi ini, agar semakin hari bisa semakin baik. Saling menjaga dan tidak saling menjatuhkan antar satu dengan yang lain. Kita harus bisa menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat kita,” ucap mantan anggota Bawaslu Katingan ini.(eri/ram)