Site icon KaltengPos

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan kepada 41 Jemaah Umrah Kalteng

PALANGKA RAYA- Masih ingatkah dengan kasus dugaan penipuan dan penelantaran 41 orang warga Kalteng yang gagal berangkat menunaikan umrah dan terlantar di Bandara Tjilik Riwut , Palangka Raya pada Desember tahun 2022 lalu .

Diketahui ternyata kasus laporan dugaan penipuan dengan korban para calon jemaah umrah tersebut terus diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalteng.

Bahkan menurut kuasa hukum dari 41 korban, Rusdi Agus Susanto, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terkait perkara tersebut.

“Kamindiberitahu oleh penyidik, kalau sudah menetapkan dua atau tiga orang menjadi tersangka terkait laporan kami itu,” kata Rusdi yang dihubungi Kapos melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2023).(sja/ram)

 

 

Exit mobile version