PALANGKA RAYA-Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Kristinawati dan beberapa pelanggaran bersifat mendesak dilakukan oleh Dessy Nataliati SE membuat Credit Union (CU) Betang Asi goyang. Pelanggaran tersebut menurunkan tingkat kepercayaan publik dan sejumlah nasabah menarik dana secara besar-besaran. Peristiwa ini disebut-sebut menyebabkan koperasi merugi lebih dari dua miliar rupah.
Hal itulah yang mendorong pihak CU Betang Asi melakukan pemutusahan hubungan kerja (PHK) terhadap Dessy Nataliati. Mantan kepala divisi kasir ini diberhentikan oleh pihak koperasi. Penasihat hukum CU Betang Asi, Tukas Y Buntang SH memberikan beberapa penjelasan terkait persoalan PHK tersebut. Termasuk di antaranya kronologi dan alasan koperasi yang berkantor di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Palangka Raya itu memberhentikan Dessy Nataliati.
Tukas mengatakan, alasan utama pemberhentian Dessy adalah karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan koperasi. “Dessy Nataliati telah melakukan pelanggaran perusahaan yang bersifat mendesak,” terang Tukas didampingi rekannya Yohana SH saat memberikan keterengan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan Tukas, ada dua bentuk pelanggaran yang dilakukan Dessy. Pertama, Dessy memberikan password PIN user ID-nya sebagai kepala divisi kasir CU Betang Asi kepada staf kasir bernama Kristinawati sehingga PIN ID itu disalahgunakan oleh staf kasir untuk melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan.
Akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Kristinawati , kata Tukas, CU Betang Asi mengalami kerugian sebesar Rp1.073.297.850. Kristinawati telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II Palangka Raya.
Pelanggaran mendesak kedua yang dilakukan Dessy Nataliati terjadi sekitar September 2021. Masalah ini terkait kasus saldo simpanan seorang nasabah CU Betang Asi bernama Eldri Etalino. Disebutkan bahwa dalam kasus kedua ini, Dessy menggunakan PIN ID miliknya untuk melakukan penyesuaian koreksi terhadap saldo simpanan atas nama nasabah bersangkutan tanpa bukti slip. Dessy juga dianggap melakukan kesalahan transaksi yang disengaja pada rekening atas nama Eldri Etalino senilai Rp122.590.000 yang dilakukan pada 15 September 2021.
Pada tanggal yang sama, Dessy menyetujui adanya transaksi pemasukan simpanan melalui rekening tersebut meskipun tidak ada bukti transfer masuk.
Faktanya, kata Tukas, pada 16 September 2021 terjadi tarik koreksi berulang kali di rekening simpanan Eldri Etalino, sedangkan yang dicetak di buku anggota hanya ada transaksi SUN pada 13 September 2021 dan transaksi tarik pada 16 September 2021 sebesar Rp125.000.000.
“Akibat kedua pelanggaran yang bersifat mendesak yang dilakukan saudari Dessy Nataliati, CU Betang Asi mengalami kerugian sebesar Rp2.029.000.000,” beber Tukas.
Dari dua kejadian itu, Dessy dianggap telah melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (2) huruf (k) peraturan perusahaan Koperasi CU Betang Asi bahwa staf dalam jabatannya tidak diperkenankan membiarkan ID user dan password diketahui/digunakan oleh orang lain, disalahgunakan dalam proses transaksi keuangan dan atau surat berharga/aset yang menyebabkan kerugian Koperasi Betang Asi. Selain itu Dessy juga melanggar pasal 46 ayat (2) huruf (a) peraturan perusahaan Koperasi CU Betang Asi, bahwa tidak dibolehkan mengambil dan memindahkan barang dan atau milik Koperasi CU Betang Asi tanpa izin dan atau tanpa melalui prosedur yang sah/resmi.
Akibat lainnya dari peristiwa ini, terjadi penarikan dana simpanan secara besar-besaran oleh sebagian besar nasabah CU Betang Asi, dampak hilangnya kepercayaan nasabah atas keamanan dana simpanan.
Menyikapi dua pelanggaran yang dilakukan Dessy Nataliati, pihak manajemen Koperasi CU Betang Asi kemudian mengambil keputusan memberikan skorsing kepada yang bersangkutan, disusul keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan surat keputusan nomor 167/KEP.CUBA/PRY/1.1/VIII/ 2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Tukas membenarkan pernah ada mediasi antara pihak Dessy melalui penasihat hukumnya dengan pihak manajemen CU Betang Asi, yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, membahas perihal pemutusan hubungan kerja itu. Namun proses mediasi itu gagal.
Dikatakan Tukas, demi adanya kepastian hukum terkait masalah ini, pihak CU Betang Asi memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Dessy ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
“Gugatan perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Koperasi CU Betang Asi dengan Dessy Nataliati sudah terdaftar dengan nomor register perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk tanggal 7 Februari 2023 di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Tukas sembari menyebut bahwa sidang pertama akan digelar pada Kamis (23/2).
Terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pihak Dessy, Tukas mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Selain itu, lanjutnya, CU Betang Asi sangat menyesalkan sikap Dessy Nataliati yang melalui kuasa hukumnya dianggap terlalu mendramatisasi masalah PHK.
“Perihal masalah pemutusan hubungan kerja antara Koperasi CU Betang Asi dengan Dessy Nataliati yang muncul di media massa seperti koran, media online, dan media sosial, pihak Dessy secara sepihak menggiring opini publik seolah-olah Koperasi CU Betang Asi yang bersalah dalam perkara ini,” ujar Tukas.
“Kita buktikanlah nanti di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Tukas berpesan kepada seluruh nasabah Koperasi CU Betang Asi untuk tidak terpengaruh dengan masalah ini dan tetap menaruh kepercayaan terhadap Koperasi CU Betang Asi.
“Pengelolaan simpanan anggota Koperasi CU Betang Asi tetap aman dan dikelola dengan baik oleh pengurus dan manajemen,” tegasnya.
Terpisah, selaku pihak yang mengambil peran menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kalteng turut menyoroti masalah ini. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Hadiatul Ana mengatakan, masalah yang dihadapi Koperasi CU Betang Asi saat ini merupakan masalah internal perusahaan.
“Ini masalah internal mereka, kami dari pihak dinas enggak bisa masuk begitu saja untuk mengintervensi,” kata Hadiatul kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).
Hadiatul menjelaskan, pihaknya hanya berurusan dengan pembinaan unit koperasi, termasuk Koperasi CU Betang Asi. Dalam pembinaan itu, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap koperasi, memastikan apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan dan administrasi.
“Memang kami melakukan pembinaan, pembinaan itu kami jalankan untuk melakukan fungsi pengawasan terkait apakah koperasi sudah memenuhi syarat kelembagaan atau belum. Terkait kisruh Betang Asi, itu kan masalah internal mereka, kami tidak bisa intervensi,” jelas Hadiatul.
Dikatakannya, syarat kelembagaan dimaksud meliputi penegakan aturan-aturan pendirian koperasi sesuai regulasi, surat-surat yang dibutuhkan, imbauan, dan lain-lain. “Jadi itu yang kami lakukan, semnatar soal kasus CU Betang Asi, itu kan masalah interen mereka,” tegasnya.
Menurut Hadiatul, pihaknya bisa terlibat dalam penyelesaian masalah ini jika pihak berkepentingan atau yang terlibat mengundang untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
“Jadi kalau mereka mengundang kami, bisa dari pihak yang berperkara, kepolisian, pengadilan, dan lain-lain, kehadiran kami bisa untuk memberikan arahan tentang apa yang harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.
Terkait masalah yang terjadi ini, Hadiatul menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak bisa ikut campur. “Terkecuali nanti dipanggil untuk menjadi saksi ahli, hanya itu saja peran kami, itu pun jika diminta, karena ini kasus interen mereka,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada surat ataupun laporan masuk ke dinas terkait masalah CU Betang Asi. Jika para pihak yang terlibat dalam masalah ini menyampaikan laporan kepada pihaknya, baik melalui surat langsung ataupun tembusan, tuturnya, dalam internal Dinas Koperasi dan UKM Kalteng pun ada prosedur tersendiri untuk menanggapi surat atau laporan itu.
“Sebelum kami masuk ke suatu masalah, ibu kadis akan minta telaahan staf terkait masalah, identifikasi kasus, masalah-masalahnya apa saja, atau boleh enggak kami masuk,” tuturnya.
Menurut Hadiatul, upaya yang sudah ditempuh pihak berperkara melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat, karena benar salahnya akan ditentukan pihak pengadilan.
Terkait pengawasan pihaknya selama ini terhadap Koperasi CU Betang Asi, Hadiatul menyebut, secara normatif koperasi itu tidak bermasalah.
“Koperasi ini (CU Betang Asi, red) rutin menjalankan rapat akhir tahun (RAT). Sebelum penerimaan anggota baru, mereka juga melakukan pendidikan awal, karena harus menyesuaikan AD/ART koperasi, terhadap aturan-aturan tertulis dan perundang-undangan, sejauh ini mereka memenuhi secara kelembagaan, jadi tidak ada masalah,” bebernya.
Kepada kedua belah pihak yang berperkara, Hadiatul berharap bisa menyelesaikan permasalahan melalui dialog damai.
“Selesaikan secara kekeluargaan dulu, cari jalan keluarnya seperti apa, silakan dibicarakan dulu, kalau sudah dibicarakan, tapi tidak ada penyelesaiannya, maka jalan satu-satunya adalah jalur hukum,” tandasnya. (dan/sja/ce/ala)