PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/ SC-19 terkait Aturan Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah setiap orang dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kalteng baik yang datang dengan mengunakan moda transportasi laut, maupun udara, harus mempunyai surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil swab PCR.
Aturan ini semestinya berlaku sejak ditanda tangani Gubernur Kalteng 15 April 2021. Namun dikarenakan pihak pengelola otoritas bandara dan otoritas pelabuhan meminta waktu untuk di lakukan sosialisasi, maka diputuskan aturan tersebut mulai efektif di berlakukan sejak 19 April 2021.
Plt Kadishub Provinsi kalteng Yulindra Dedy mengatakan, bahwa Provinsi Kalteng adalah provinsi ke-empat di Indonesia yang mewajibkan aturan bagi setiap orang yang masuk ke wilayahnya wajib dilengkapi dengan surat keterangan hasil tes swab PCR negatif.
“Provinsi lain yang sudah menerapkan aturan ini adalah Provinsi Bali, Kalbar dan Jambi,“ kata Yulindra. Latar belakang penerbitan surat edaran ini dikarenakan berdasarkan hasil evaluasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, diketahui bahwa dalam satu minggu terakhir ini, jumlah warga Kalteng yang dinyatakan positif tertular Covid-19, makin hari makin bertambah.
“Terlebih, Palangka Raya termasuk dalam lima besar wilayah zona merah di Indonesia,” ujar Kadishub Kalteng dalam keterangannya saat siaran wawancara di studio MMC Diskominfo Kalteng, Jumat (16/4).
Dikatakan Yulindra dari hasil evaluasi tim satgas penanganan Covid- 19 Kalteng diketahui bahwa salah penyumbang tingginya tingkat penularan covid 19 di Kalteng dikarenakan tingginya pergerakan orang yang melakukan perjalanan keluar dan Propinsi Kalteng dan kemudian kembali masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah. Yulindra menjabarkan, kebanyakan orang-orang yang melakukan perjalanan dari luar ke Kalteng, terindikasi sangat rentan terpapar Covid-19. ”Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak berkembang klaster keluarga di Kalteng,”jelasnya.
Terkait penerapan aturan untuk warga masyarakat yang masuk di wilayah Kalteng lewat jalur darat, dikatakannya masyarakat masih boleh menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil swab antigen.
Pihak Dishub Kalteng, lanjutnya, dalam melakukan pengawasan terkait jalur darat antarprovinsi akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kalteng dan TNI. Yulindra juga menyampaikan harapannya agar Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/ SC- 19 terkait Aturan Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19 mendapatkan dukungan penuh dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kalteng dan seluruh operator sarana transportasi yang ada di Kalteng.
“Kami berharap adanya dukungan penuh masyarakat agar kita bisa bersama-sama mematuhi kebijakan kebijakan yang ditetapkan oleh provinsi karena tanpa dukungan dari masyarakat apa yang disudah ditetapkan oleh pemerintah pada saatnya tidak akan berarti apa-apa,”pungkas Yulindra diakhir wawancaranya.(sja/ram)