PALANGKA RAYA-Pemberlakukan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng nomor 443.1/40/SC/19 terkait pengetatan orang masuk ke Kalteng mulai terasa efeknya. Hari pertama penerapan, jumlah penumpang yang datang dari luar Kalteng melalui Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya merosot tajam. Tidak seperti biasanya.
Namun, surat edaran (SE) gubernur berkenaan pengetatan orang masuk ke Kalteng dikecualikan kepada sopir angkutan barang atau logistik. Ketentuan ini berlaku untuk angkutan barang melalui jalur darat maupun jalur laut.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, surat edaran itu diberlakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan membatasi pergerakan orang masuk ke Kalteng. Dengan demikian, yang diberlakukan syarat negatif PCR yakni mereka yang datang ke Kalteng melalui jalur laut dan udara. Sedangkan orang yang datang melalui dari jalur darat cukup mengantongi surat hasil tes antigen.
“Kebijakan itu berlaku terhadap angkutan orang, sedangkan untuk angkutan barang ada pengecualian, jadi sopir dan kernet atau kru yang ada di dalamnya diberi toleransi jika tidak membawa surat bebas Covid-19 baik PCR maupun antigen,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/4).
Pemberlakuan SE ini, lanjut dia, diharapankan tidak berdampak pada kelancaran distribusi logistik ke Kalteng. Apalagi hingga saat ini kebutuhan pangan Kalteng masih banyak bergantung pada daerah-daerah lain di Kalimantan maupun dari luar Kalimantan.
“Angkutan logistik yang masuk dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalteng melalui jalur darat dibebaskan dari syarat antigen, begitu pun yang jalur laut,” katanya kepada media, kemarin.
Meski demikian, tetap ada kekhawatiran terjadi kecurangan, khususnya di jalur laut. Misalnya, ada penumpang yang ikut dalam angkutan barang. “Pasti itu ada, tapi kami memiliki petugas di setiap pelabuhan untuk melakukan pengecekan,” tuturnya.
Pengawasan juga dilakukan di pintu-pintu masuk ke wilayah Kalteng. Setiap orang yang masuk ke Kalteng wajib memiliki bukti negatif PCR atau antigen. Apabila ditemukan warga yang tidak membawa serta surat yang diwajibkan, maka yang bersangkutan akan diarahkan menjalani pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan.
“Misal saja di bandara, jika datang tidak membawa surat negatif dengan pemeriksaan PCR, maka petugas akan mengawal dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, setelah dilakukan tes dan hasilnya negatif, barulah dipersilakan melanjutkan perjalanan, biaya tes dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan,” jawabnya. (sja/abw/nue/ce/ala)