Site icon KaltengPos

Gara-Gara SPPT, Warga Polisikan Mantan Lurah Bukit Tunggal

PALANGKA RAYA-Dua warga Palangka Raya bernama Rejo Swadi dan Tariono Buchar melaporkan mantan lurah ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (21/12). Laporan kepolisian tersebut dibuat lantaran warga merasa dirugikan oleh mantan pejabat kelurahan itu, karena telah mengeluarkan dan mengesahkan berita acara pemeriksaan tanah untuk pengajuan pembuatan SPPT di atas tanah milik mereka yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Kedua warga itu mendatangi Polda Kalteng dengan didampingi kuasa humum mereka, Sitmar H I Anggen SH. Mereka mengadukan mantan Lurah Bukit Tunggal berinisial HF ke Ditreskrimum Polda.

HF dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah saat masih menjabat sebagai Lurah Bukit Tunggal.
Menurut Sitmar, kedua kliennya itu melaporkan HF, karena saat menjabat sebagai Lurah Bukit Tunggal, yang bersangkutan pernah menerbitkan berita acara pemeriksaan tanah untuk pengajuan pembuatan SPPT oleh warga.

Padahal tanah yang diajukan untuk pembuatan SPPT itu adalah tanah milik Rejo dan Tariono yang sudah bersertifikat SHM. Dikatakan Sitmar, karena Kelurahan Bukit Tunggal mengeluarkan berita acara pemeriksaan tanah tersebut sehingga terbitnya SPPT, yang kemudian digunakan oleh pihak lain untuk mengklaim kepemilikan tanah milik kedua kliennya itu.

“Tindakan dari mantan lurah itu yang mengeluarkan berita acara pemeriksaan tanah menjadi dasar terbitnya SPPT itu, jelas sangat merugikan klien kami, karena tanah klien kami ini sebenarnya sudah bersertifikat,” tegas Sitmar.

“Makanya kami melaporkan mantan lurah ini dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat,” ucapnya.
Sebagai bukti untuk memperkuat laporan, tutur Sitmar, pihaknya mengajukan barang bukti berupa surat pernyataan dari pihak Kelurahan Bukit Tunggal terkait keterangan menyangkut Surat SPPT dengan nomor register: 594/1889//XI/PEM /BT/2019 tertanggal 20 November 2019.
Sitmar mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kelurahan Bukit Tunggal, diketahui bahwa SPPT tersebut memang terdaftar di buku register pertanahan Kelurahan Bukit Tunggal. “Kami juga menyertakan bukti fotokopi dari buku register, bahwa surat SPPT memang tercatat di buku register kelurahan,” ucapnya.
Secara ringkas Sitmar juga menjelaskan latar belakang permasalahan perkara laporan tersebut. Dikatakannya, kasus itu memang memiliki kaitan dengan laporan 14 orang warga Kota Palangka Raya yang melaporkan kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah warga di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya ke pihak Polda Kalteng pada akhir Agustus lalu.
Dalam laporan itu, warga melaporkan bahwa tanah milik mereka yang merupakan tanah milik para PNS kantor Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya di Jalan Badak Ujung yang sudah bersertifikat SHM itu diserobot oleh oknum tertentu. Menurutnya, kedua kliennya juga memang mempunyai kavelingan di kawasan lahan yang dahulunya merupakan lahan yang diberikan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya untuk dijadikan perumahan bagi para PNS Dinkes Kota Palangka Raya pada tahun 1989.
“Tanah milik klien kami ini itu juga sudah ada sertifikat SHM-nya yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palangka Raya, SHM resmi,” tegas Sitmar.
Sementara itu, HF belum merespons konfirmasi wartawan terkait pelaporan polisi dari warga itu. Hingga berita ini naik cetak, HF tidak memberikan jawaban atau pun tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. (sja/ce/ala)

Exit mobile version