Site icon KaltengPos

Fenomena Badut Jalanan, Dewan Desak Dinas Terkait Turun Tangan

FENOMENA BADUT JALANAN: Seorang badut jalanan dengan karakter kartun doraemon saat duduk di Jalan A Yani, Palangka Raya. FOTO: AGUS PRAMONO/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Badut jalanan memang sudah lama eksis di Kota Palangka Raya. Mereka beraksi di jalan dan pusat keramaian. Aksi mereka yang lucu membuat pengendara dan warga tak segan memberikan pecahan rupiah kepada mereka. Sayangnya, belakangan ini muncul fenomena badut jalanan membawa serta anak-anak saat beraksi.

Keberadaan badut jalanan yang membawa serta anak di bawah umur saat beraksi mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati. Susi mengaku beberapa kali melintas di Jalan Ahmad Yani, ia melihat langsung ada warga yang mengenakan atribut badut sembari membawa anak.

“(Aksi) ini terlihat seperti eksploitasi anak, kasian anaknya ikut kena panas dan debu di jalanan,” kata Susi Idawati, Senin (23/1/2023).

Politikus NasDem ini menyatakan, alasan ekonomi memang tidak bisa dimungkiri. Nmaun, lanjut Susi, sebagai orang tua tidak boleh mengabaikan hak anak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait yang menaungi masalah sosial. Baik berupa pembinaan maupun sosialisasi kepada para badut agar tidak mengabaikan hak anak.

“Harus cepat dicarikan solusinya agar tidak berlarut-larut, jangan sampai anak yang masih di bawah umur jadi tameng oleh orang tuanya untuk mencari keuntungan, karena hal itu sangat disayangkan, dinas terkait harus turun tangan, jangan sampai berlarut-larut, karena bisa menjadi pandangan negatif nantinya,” lanjut Susi.

Ditanya apakah sebaiknya ada penertiban ataupun imbauan agar tidak tiadak ada lagi badut yang beraksi sembari membawa anak, Susi menyarankan agar pihak terkait melakukan penertiban secara persuasif, pendekatan secara kekeluargaan, dan memperhatikan sisi kemanusiaan.

“Kalau mau ditertibkan atau diberi imbauan, harus secara kekeluargaan, jelaskan baik tidaknya cara mencari nafkah seperti itu, pastikan apakah orang itu warga asli Kota Palangka Raya atau pendatang yang meminta-minta dengan cara berpindah-pindah, dinas terkait harus tahu asal-usul mereka (badut, red),” tegasnya. (ena/ce/ala)

Exit mobile version