JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus Ujian Nasional (UN) yang diganti dengan Asesmen Nasional (AN). Namun, pelaksaan AN pada Maret 2021 harus diundur menjadi September 2021. Sehingga, saat ini belum diketahui apa alat ukur seorang siswa dapat lulus sekolah.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri pun menjelaskan, Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang akan menjadi penentu kelulusan siswa.
“Iya, (UAS penentu kelulusan siswa),” jelasnya kepada wartawan, Senin (25/1).
Kata dia, hal itu juga telah tercantum di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam hal ini, sekolah dapat membuat soal secara mandiri dengan berdasarkan acuan kurikulum nasional ataupun kurikulum daruat.
“Setiap sekolah menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri, dengan mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada secara nasional,” tambah dia.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (20/1) menyatakan, target penyelenggaraan AN akan dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2021. Mengingat kasus positif Covid-19 yang masih relatif meningkat tiap harinya.
’’Kita perlu melakukan antisipasi pandemi yang relatif meningkat. Jadi Kemendikbud memutuskan untuk menunda pelaksanaan AN dengan target jadwal baru, yaitu September dan Oktober 2021,’’ jelas dia dalam rapat tersebut.
Alasan lain pihaknya menunda adalah untuk memastikan kesiapan sekolah penyelenggara AN memiliki sarana dan prasarana protokol kesehatan yang memadai. Begitu juga untuk urusan logistik pelaksanaan AN.
’’Kenapa menunda, alasannya adalah untuk memastikan bahwa persiapan kita, baik dari protokol kesehatan dan kesiapan logistik dan infrastruktur itu optimal untuk memastikan protokol kesehatan terjaga dan keamanan siswa terjadi,’’ imbuhnya.(jpc/pk)