PALANGKA RAYA–Surutnya sungai Kahayan membuat pasir muncul di tepian sungai, lokasi ini dimanfaatkan sejumlah warga sebagai tempat wisata dadakan. Sayangnya, munculnya isu pungutan liar terhadap warga yang ingin menikmati sore di tepian Kahayan. Beredar kabar ada tarif masuk hingga tarif parkir yang dikenakan kepada warga yang ingin masuk ke tepian sungai.
Menyikapi informasi adanya tarif masuk dan parkir untuk ke lokasi wisata dadakan tersebut, Camat Pahandut Berlianto mengaku belum ada menerima laporan. Ia terlihat terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa ada penarikan tiket masuk dan biaya parkir kepada warga yang berkunjung ke lokasi wisata dadakan tersebut.
“Saya tidak ada dapat laporan terkait hal itu,” kata Camat Pahandut di Lokasi Gosong Sungai Kahayan, kemarin (28/8).
Camat juga mengaku tidak tahu siapa pihak pengelola dari tempat wisata tersebut. Berlianto memastikan pihaknya akan melakukan penertiban bila memang pungutan tersebut terbukti merupakan pungutan liar. Pihak kecamatan Pahandut juga akan koordinasi dengan pihak pihak terkait menyangkut hal tersebut.
Belianto juga mengatakan, kecamatan sendiri memang tidak pernah melarang kepada masyarakat yang ingin berkunjung atau bersantai di lokasi gosong pinggir sungai Kahayan. Dengan adanya lokasi wisata dadakan tersebut, kata Berlianto, memiliki sisi positif yakni bisa menjadi tempat bagi warga di sekitarnya untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Ia berharap bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi maupun warga yang datang ke lokasi itu bisa saling menjaga situasi di sekitar lingkungan tempat tersebut. “Mari sama-sama saling menjaga keadaam di pinggiran sungai ini,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan juga mengaku tidak tahu terkait adanya pungutan parkir seperti yang dikeluhkan para warga tersebut. Dishub akan segera turun untuk menyelidiki. Alman juga memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas bila memang menemukan adanya pungutan liar di tempat wisata tersebut.
“Ya kami pasti tindak tegas kalau memang ada pungutan (parkir) liar seperti itu,” tegasnya.
Alman mengatakan, apabila memang ada pungutan parkir liar, berarti sudah melanggar aturan terkait pengelolaan parkir di wilayah kota Palangka Raya. “Kalau bisa warga membantu memberikan bukti, Siapa orangnya (pelaku-red) terus difoto orangnya,” pungkasnya. (sja/ala)