PALANGKA RAYA-Saling klaim kepemilikan tanah di Jalan Jintan dan Pramuka hingga kini belum menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengingatkan agar persoalan tanah yang masuk kawasan Kelurahan Menteng tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery, solusi awal yang bisa dijalankan oleh para pihak bersengketa agar masalah ini segera diselesaikan yakni dengan melaksanakan mediasi. Jalan penyelesaian itu, kata Khemal, dapat dilakukan dengan pihak kelurahan setempat sebagai mediator.
“Mediasi itu bisa diinisiasi oleh lurah, camat, RT, maupun tokoh-tokoh masyarakat yang mengerti asal-usul lahan tersebut. Jadi itu solusi pertama yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Khemal kepada Kalteng Pos, Senin (30/1).
Dalam mediasi itu, lanjut Khemal, setiap pihak yang terlibat boleh menunjukkan bukti kepemilikan yang autentik. Jika permasalahan bisa diselesaikan lewat mediasi antara kedua belah pihak, maka tidak perlu ada proses pembuktian di pengadilan.
Kemudian jika memang masalah masih berkepanjangan dan upaya mediasi tak kunjung menemukan solusi, kedua belah pihak yang bersengketa bisa saling membuktikan kepemilikan tanag di meja hijau.
“Proses kedua jika memang tidak bisa selesai di jalur mediasi, ya bisa lewat jalur menggugat di pengadilan, atau uji legalitas dalam hal ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menguji hak kepemilikan mana yang benar,” jelasnya.
Wakil rakyat besutan Partai Golkar itu mengatakan, jika nantinya masalah ini sudah selesai melalui PTUN dan diperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah itu berdasarkan uji legalitas surat dan dokumen yang dimiliki kedua belah pihak, maka para penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus bergerak untuk menindak pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Jadi dua upaya itu harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak dilakukan, pasti akan berlarut-larut, tidak akan selesai,” ucapnya.
Khemal mengaitkan dengan upaya penegakan supremasi hukum yang tanpa pandang bulu, khususnya pada upaya penegakan hukum terkait kepemilikan lahan. Jika visi itu tidak diterapkan, maka tentu akan menjadi penyakit bagi urusan tata ruang wilayah di Kalteng.
“Jika penegakan supremasi hukum tidak diterapkan, bisa menjadi penyakit bagi hukum kita, akan muncul para mafia tanah atau oknum tertentu yang suka mengklaim tanah di atas hak kepemilikan orang,” jelasnya.
Apabila persoalan sengketa tanah tidak segera diupayakan penyelesaian, maka bisa berlarut urusannya. Menurut Khemal, kondisi itu akan menyebabkan terganggunya iklim investasi di Kota Palangka Raya.
“Itu akan memengaruhi iklim investasi di kota ini, orang akan berpikir lagi soal keamanan investasi di sini, bisa saja orang sudah berinvestasi dengan modal yang besar, tiba-tiba tanah yang dijadikan tempat investasi justru diklaim pihak tertentu,” tandasnya.
Sementara itu, terkait progres penyelesaian sengketa lahan di Jalan Pramuka dan Jalan Jintan, Lurah Menteng Rossalinda Rosmanasari menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari duduk perkara untuk kemudian mencari solusi yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami masih pelajari masalahnya untuk menemukan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak yang mengklaim tanah di objek tersebut,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (30/1).
Rossalinda juga mengklarifikasi bahwa SPPT atas nama Singkang yang diregistrasi di Kelurahan Menteng bukanlah surat yang baru diterbitkan, melainkan surat peningkatan dari surat lama/asal-usul, dengan dasar surat pernyataan menggarap tanah tahun 1993 dan surat pernyataan pemilik tanah tahun 2007 dengan validasi titik koordinat sesuai dengan penunjukan oleh yang bersangkutan (Singkang).
“Kami dari Kelurahan Menteng netral dalam hal ini, tidak ada keberpihakan, kami melayani semua warga dengan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP),” tandasnya. (dan/ce/ala)