PALANGKA RAYA – Kepolisian mulai gencar menindak pelaku kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan pelaku bernama Sugeng Wijaya ditangkap jajaran Direktorat Samapta Polda Kalteng lantaran kedapatan menimbun Pertalite sebanyak 21 Jeriken dikediaman pelaku pada hari senin 29 Agustus 2022 di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.
Awal mula terbongkarnya bisnis penimbunan BBM bersubsidi, menurut penuturan Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Chayo W, Berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, Pukul 17.30 wib adanya informasi tumpukan jerigen di Pekarangan depan Barak/Kost samping Rumah Sakit Awal Bros Betang Pambelum Jl. Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya.
Kemudian Tim Patroli melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di TKP oleh Tim Patroli bahwa benar ditemukan adanya tumpukan-tumpukan jerigen ukuran 33 Liter sebanyak 73 buah yang terdiri dari 21 buah Jerigen yang diduga berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan 52 buah jerigen kosong.
” Jadi ada laporan masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan di salah satu barak di lokasi, yang diduga tempat menimbunan BBM, Kemudian saat ditanyakan kepada warga sekitar bahwa pekarangan barak tersebut dijadikan tempat untuk menaruh dan menyimpan jerigen berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite oleh pelangsir yang telah berlangsung sekitar 1 (satu) bulan. Selanjutnya Tim Patroli membawa 73 Jerigen yang ditemukan dalam keadaan tidak bertuan tersebut menuju ke TKP ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk
diamankan,” ungkap Kombes Pol Cahyo W.
Tidak lama usai dibawa puluhan jeriken tersebut datanglah diduga pemilik jeriken Ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng dan mengakui bahwa 15 (lima belas) buah jerigen yang diduga berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut adalah miliknya. Kemudian hasil keterangan pelaku mendapatkan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dibeli dari pelangsir yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang membeli di SPBU Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya dengan harga Rp 300.000 per jerigen berisikan sekitar 33 liter.
” Dari usaha tersebut pelaku mendapatkan selisih harga Rp. 47.550, per jerigen, kemudian akan dijual kembali oleh dengan harga Rp. 10.000 perliternya. Selain itu, pengakuan pelaku, untuk sisa jerigen yang diamankan lainnya merupakan milik pengepul lain yang dan masih dalam penyelidikan. Ternyata pelaku juga dirinya pernah dihukum penjara dalam kasus penyalahgunaan BBM pada tahun 2020. Keesokan harinya kita serahkan temuan tersebut ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (ena)