Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna jasa angkutan udara. Selain mengantongi dokumen kesehatan, tiap penumpang pesawat diwajibkan mengisi data melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual.
AGUS JAYA, Palangka Raya
MULAI 1 Agustus 2021, seluruh calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya wajib memiliki aplikasi digital PeduliLindungi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu (1/8).
“Semua penumpang yang berangkat wajib mempunyai dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, ini demi memudahkan penumpang dalam proses keberangkatan,” terang Kepala Bandara Tjilik Riwut Siswanto yang disampaikan melalui Executive Staff General Manager Riyan via sambungan telepon.
Diterangkan Riyan bahwa aturan yang mewajibkan penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut didasarkan pada aturan pemerintah terkait penerapan penuh Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan yang Terintegrasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dikatakan Riyan, dalam aplikasi tersebut penumpang bisa memasukkan data pribadi, termasuk data dokumen kesehatan hasil tes PCR maupun rapid tes antigen yang diperoleh dari pihak rumah sakit.
“Data penumpang yang diisi di aplikasi PeduliLindungi itu nanti terintegrasi dengan data yang ada di pusat yakni di Kementerian Kesehatan RI,” terang Riyan. Kebijakan ini juga untuk menghindari terjadinya kasus pemalsuan surat keterangan tes PCR.
Dijelaskan oleh pihak PT Angkasa Pura II bahwa proses persiapan penerapan digitalisasi dukumen kesehatan telah dilakukan oleh pihak AP2 bersama stakeholder internal maupun eksternal. Pihak Angkasa Pura II juga juga terus berkordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE tersebut.
Dalam rangka penerapan gitalisasi dokumen penerbangan ini, pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut telah melakukan beberapa hal. Di antaranya penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dilakukan sosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner, dan flyer yang ada di bandara. Memastikan kesiapan KKP jika masih terdapat calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual.
Melalui media sosial, digital banner, dan flyer pihak Angkasa Pura II semaksimal mungkin menyebarkan informasi kepada calon penumpang terkait SE 4642 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Covid-19 di Palangka Raya, yakni di RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, dan RS Bhayangkara. Juga berkoordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium meng-input hasil pemeriksaan swab PCR ke dalam aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut, dalam uji coba pelaksanaan aturan tersebut dari 24 Juli sampai 31 Juli, diperoleh hasil bahwa total layak terbang sebesar 60,78%, sedangkan total tidak layak terbang sebesar 39,22%.
Per 1 Agustus 2021, SE 847 mulai diimplementasikan. Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut, dari 180 penumpang yang berangkat kemarin menggunakan jasa penerbangan Batik Air dan Citilink, diketahui hasil total layak terbang sebesar 68,33% dan total tidak layak terbang 31,67%.
Para calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual oleh petugas KKP, dengan menunjukkan dokumen asli (hardcopy) vaksinasi dan hasil tes PCR. Selama proses implementasi SE 847 terkait digitalisasi dokumen kesehatan bagi calon penumpang, petugas di bandara selalu menerapkan protokol kesehatan 3M tanpa mengurangi kenyamanan para calon penumpang.
Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100%. Selain itu, dapat mengurangi adanya kontak langsung antara petugas dengan calon penumpang selama proses pemeriksaan dokumen kesehatan. (*/sja/ce/ala)