PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tengah menggencarkan vaksinasi dan mendorong agar capaian vaksinasi di kabupaten/kota menyentuh bahkan melewati 70 persen. Saat ini masyarakat sedang memiliki puncak kekebalan tubuh. Namun ketika efikasi vaksin menurun, ada kekhawatiran terjadi lagi penularan Covid-19.
Menyikapi hal ini, Ketua Persatuan Ahli Epidemilogi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, berdasarkan otoritas kesehatan, perlu adanya penyuntikan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah pusat tengah merencanakan pemberian booster pada Januari ini.
“Tentu perlu ada peningkatan efikasi vaksin, karena kita tidak bisa memperkirakan kapan pandemi ini berakhir, selama mutasi virus masih terjadi, maka selama itu pula kita harus mencegah dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul menyebut, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait, lantaran hingga saat ini surat resmi belum diterima. Jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat resmi, pihaknya siap melaksanakan booster vaksinasi Covid-19.
Salah satu syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yakni capaian vaksinasi dosis dua tingkat kabupaten/kota sudah 60 persen, lantaran satuan analisisnya di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Misal saja, kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, yang ditanggung pemerintah hanyalah peserta BPJS Kesehatan yang iuran atau preminya dibayar oleh pemerintah. “Sedangkan masyarakat di luar itu, kemungkinan besar membayar sendiri, karena surat resmi belum ada, itu setahu saya,” ucapnya.
Sehingga, nantinya satuan kerja pemerintah dalam hal ini puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah akan fokus pada peserta BPJS yang pembayaran iurannya dibantu pemerintah. Terhadap masyarakat di luar itu (termasuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak masuk kategori dibayarkan pemerintah untuk iurannya), akan dikelola oleh klinik dan RS swasta.
“Di Kalteng, untuk booster sendiri belum ada pengiriman, karena surat resmi belum ada. Tapi kami memang sudah siap, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta,” tuturnya.
Dengan hampir meratanya capaian vaksinasi, kini pembelajaran tatap muka (PTM) di berbagai tingkatan satuan pendidikan mulai dilaksanakan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kalteng dr Ni Made Yuliari SpA mengatakan, IDAI pusat telah memberi rekomendasi terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Dari data negara-negara di benua Amerika, Eropa, dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir, sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19,” terangnya kepada Kalteng Pos, Selasa (4/1).
Selain itu, kebijakan pembelajaran tatap muka sudah diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Maka IDAI merekomendasikan untuk membuka pembelajaran tatap muka 100%. Guru dan petugas sekolah harus sudah menerima vaksinasi Covid-19. Anak-anak yang boleh masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” tegasnya.
Selain itu, pihak sekolah tetap tegas dalam penerapan protokol kesehatan, terutama soal penggunaan masker untuk semua yang berada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjamin, mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng dr Mikko U Ludjen Sp.OG mengatakan, sebelum melaksanakan PTM penuh, harus dipastikan minimal 90 persen tenaga pendidik dan anak didik sudah menerima vaksinasi dosis dua.
“Tatap muka jangan lebih dari 6 jam sehari. Yang paling penting, protokol kesehatan harus ketat dan wajib disiapkan fasilitas yang diperlukan. Tenaga pendidik harus sigap bila anak didik ada yang mengalami demam atau flu segera diantar untuk berobat, dan anak didik bersangkutan dilarang masuk sekolah sementara waktu sampai sehat lagi,” terangnya. (abw/nue/ce/ala)