PULANG PISAU-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi larangan mudik dan cuti sebagaimana yang dituangkan dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau.
Fadli mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam surat edaran itu, ASN tidak diperkenankan bepergian atau keluar daerah pada tanggal 6 hingga 17 Mei. Kecuali bagi ASN yang tengah melaksanakan tugas kedinasan dari kepala kantor satuan kerja,” kata Fadli.
Dia mengaku, larangan mudik bagi ASN itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat perayaan hari raya Idulfitri. “Kami harapkan, apa yang menjadi instruksi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dipatuhi para abdi negara,” kata dia.
Terlebih, lanjut dia, pada Idulfitri tahun ini cuti bersama hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei saja. “Artinya dari tanggal 6, 7, 10 dan 11 para ASN tetap wajib turun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dia.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga tidak menginginkan ada ASN yang mencuri star libur cuti bersama. “Jangan sampai meninggalkan tugas tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi sampai mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” harap dia.
Terlebih, lanjut dia, pemerintah daerah akan melakukan kontrol terhadap kehadiran para ASN sebelum dan sesudah hari raya Idulfitri. “Jika sampai ditemukan ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dikenakan sanksi. Kalau sampai disanksi, tentu akan merugikan diri sendiri,” beber Fadli.
Dia juga berharap, setelah cuti bersama dan libur hari raya Idulfitri, para ASN tidak ada yang menambah libur dan bisa masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sampai ketidakhadiran itu menganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (art/ko)