Site icon KaltengPos

Mantan Dirut PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjar

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kapuas 2016-2018 akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan hukuman untuk  mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam naskah putusan setebal 283 halaman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfon, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk PDAM Kapuas tahun 2016-2018.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Alfon, Jumat (9/7).

Pertimbangan menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan dan sesuai keterangan para saksi dan terdakwa serta dikuatkan alat bukti, dianggap telah terbukti melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas, yang seharusnya dana itu digunakan PDAM Kapuas untuk Program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) periode 2016-2018.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yakni melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak menemukan alasan yang bisa memaafkan atau membenarkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut.

Meski demikian, majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan tidak sependapat dengan  jumlah nilai kerugian negara akibat korupsi  yang diperbuat terdakwa berdasarkan uraian dakwaan jaksa yang disebutkan senilai Rp7.418.444.650.

Menurut majelis hakim yang beranggota hakim adhoc Annur Sakti Siregar dan Irfanul, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp5.424.860.594.

Berkurangnya nilai kerugian negara ini dikarenakan selama proses persidangan, Widodo melalui keluarganya pernah menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan dititipkan melalui JPU sebesar 1.150.000.000.

“Pengembalian uang tersebut harusnya diperhitungkan dalam pengembalian kerugian negara yang telah terjadi, jadi semestinya dikurangkan dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,” kata Alfon saat membacakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara.

Selain itu, penyebab berkurangnya kerugian negara yang ditanggung oleh terdakwa dikarenakan majelis hakim berpendapat bahwa dalam kasus PDAM Kapuas ini terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan saksi lain yakni Agus Cahyono (dirut PDAM Kapuas pengganti Widodo) yang diduga terlibat juga dalam kasus ini.

Adapun nilai kerugian negara yang diperbuat oleh Agus Cahyono disebutkan senilai Rp843.548.056. Sehingga menurut majelis hakim, nilai kerugian negara dalam perkara Widodo ini juga harus dikurangi dengan nilai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Agus Cahyono.

Karena adanya sejumlah pengurangan tersebut, majelis hakim berpendapat sisa nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjadi tanggung terdakwa Widodo adalah Rp5.424. 860.594.

Karena itu dalam putusannya majelis hakim mewajibkan Widodo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.424.860.594.

“Dalam hal apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Alfon.

Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Widodo ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa divonis penjara 9 tahun.

Selama mengikuti sidang secara daring tersebut Widodo lebih sering menundukkan kepalanya. Ketika ditanya ketua majelis hakim terkait tanggapan dan sikapnya atas putusan yang dibacakan, ia menyatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut.

“Baik yang mulia, saya masih perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum saya terlebih dahulu,” kata Widodo kepada ketua majelis hakim.

“Jadi bapak mengambil sikap masih pikir-pikir ya?” tanya hakim Alfon memastikan jawaban Widodo. “Iya, begitu yang mulia,” sahut Widodo.

Jawaban yang serupa disampaikan tim JPU. Menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami juga pikir-pikir,” kata Supritson yang hadir dalam sidang putusan itu mewakili tim JPU.

Sementara itu, ketika ditemui usai sidang, salah satu anggota tim penasihat hukum Widodo, Morison Sihite ketika ditanyakan tanggapan terkait putusan majelis hakim, mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya, Widodo.

“Kami belum bisa memberikan pendapat, jadi kami menunggu sikap dari Pak Widodo,” ujar Morison  kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Kasi Kejari Kapuas Stirman Eka P yang juga merupakan anggota tim JPU mengatakan pihaknya senang karena dalam putusan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU terkait pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Saat tuntutan penuntut umum membuktikan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, dan dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan apa yang dituntut oleh penuntut umum,” kata Stirman.

Terkait putusan hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 9 tahun penjara, Stirman mengatakan pihaknya akan melaporkan dan  mengonsultasikan hasil putusan tersebut dengan para pimpinan di kantor Kejati Kalteng maupun Kejari Kapuas.

“Kami punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, kami akan mempergunakan waktu itu untuk  berkoordinasi dan  melapor ke pimpinan mengenai bagaimana langkah selanjutnya, kira-kira seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram)

Exit mobile version