PULANG PISAU – Satuan Polisi Pamong Prata (Satpol PP) Pulang Pisau bersama aparat TNI, Polri dan instansi terkait Senin (11/1) menggelar operasi yustisi. Hasilnya, 34 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring.
Kepala Satpol PP Pulang Pisau Hans Kenedison menegaskan, ke-34 pelanggar itu dijatuhi sanksi.
“32 orang dikenakan sanksi sosial dan dua orang dikenakan sanksi denda masing-masing orang Rp100 ribu,” kata Hans saat dikonfirmasi Kalteng Pos.
Hans mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga menjaring dua ASN yang melanggar prokes.
“Selain mendapat sanksi, mereka juga kami ingatkan agar selalu mentaati prokes,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dua orang yang mendapat sanksi denda itu karena pilihan sendiri.
“Yang bersangkutan beberapa kali terjaring dan mereka malu mendapat sanksi sosial untuk menyapu jalan. Jadi mereka memilih mendapat sanksi denda sesuai Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2020,” ungkap Hans.
Hans meminta masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker saat aktivitas di luar, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kalau kita mematuhi protokol kesehatan, maka tidak akan terjaring operasi yustisi yang kami laksanakan sewaktu-waktu,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, tujuan operasi yustisi itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.
“Karena angka penyebaran Covid-19 masih terjadi peningkatan,” beber dia.
Untuk itu, Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait berupaya menekan penyebaranya di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami juga keliling untuk mengingatkan pedagang agar selalu mengenakan masker. Karena masih banyak pedagang yang tidak memakai,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan, pada Minggu (10/1) ada penambahan 10 pasien Covid-19.
“Sehingga total kasus positif di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 250 orang,” kata Mul.
Dia menambahkan, pada Minggu (10/1) ada empat pasien yang sembuh. Untuk total pasien yang dinyatakan sembuh ada 218 orang dan yang meninggal dunia ada delapan orang. (art)