SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna usulan peresmian pemberhentian wakil Ketua II Muhammad Rudini Darwan Ali dan mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II H Hairis Salamad. Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.
Keputusan DPRD Kabupaten Kotim tentang rapat usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti antar waktu wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ir.Bima Eka Wardana
“Keputusan DPRD Kabupaten tentang penetapan usul peresmian pemberhentian Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dan mengusukan PAW wakil ketua II DPRD terhadap H.Hairis Salamad berdasarkan surat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng dan DPP PAN Pusat tanggal 7 Desember 2020,” ujar Bima.
Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Kotim tentang PAW wakil ketua II DPRD Kabupaten Kotim sesuai berita acara terlampir. Pimpinan rapat Dra.Rinie mengatakan menganai proses selanjutnya diserahkan ke Sekwan utuk menyerahkan hasil keputusan rapat ke KPU, Pemda, diteruskan ke gubernur .
“Kita hanya sampai di paripurna penetapan. Hari ini Sekwan akan menyurat ke KPU, tetakhir Sekwan akan menyerahkan ke bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Rinie.
Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, usulan tersebut di setujui oleh semua anggota DPRD yang hadir sebanyak 24 orang, dan di harapkan keputusan rapat dapat diterima demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kotim.
“Dengan adanya PAW tersebut diharapakan kerja sama yang baik antara pimpinan dan para Anggota, sehingga untuk stabilitas dan kemajuan pembangunan Kabupaten Kotim dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” harap Rinie. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil rapat oleh seluruh Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kotim. (bah/uni)