BANJARMASIN-Dalam rangka mendukung kegiatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya memutus mata rantai, menekan, dan meminimalkan angka peningkatan Covid-19, serta mencegah sepenuhnya penyebaran penularannya di wilayah Kalsel dan Kalteng, Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin kembali menerjunkan 11 prajuritnya yang terbagi di dua tempat, yaitu tujuh prajurit di area Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin dan empat prajurit yang bertugas di POS TNI AL Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. 11 prajurit tersebut tergabung sebagai Tim Terpadu Posko PPKM.
Tim Terpadu Posko PPKM di area Pelabuhan Trisaksi terdiri personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pelindo III Banjarmasin dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) bertugas untuk melaksanakan pengamanan, penyekatan, pengawasan dan pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan sarana transportasi laut.
Selain itu, juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap setiap kendaraan dan para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan kapal, di antaranya harus membawa surat keterangan sudah di suntik vaksinasi, hasil Swab Polymerace Chain Reaction (PCR), atau rapid tes antigen resmi dari instansi kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan, Tim Terpadu Posko PPKM di Kapuas merupakan Personel gabungan dari unsur TNI AL, AD, Polri, Satpol-PP, Damkar, Dishub dan BPBD bertugas melaksanakan patroli protokol kesehatan yang ketat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi program pemerintah dalam rangka menuntaskan percepatan dan penanganan wabah Covid-19.
Adapun tempat yang dijadikan sebagai sasaran patroli prokes yaitu di tempat yang memicu kerumunan massa antara lain di pasar, rumah makan, lokasi wisata, dan lainnya.
Hal dasar tersebut sesuai dengan Perbup Kapuas No. 46 Tahun 2020, yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19, dan adanya surat edaran dari Bupati Kapuas No. 360/280 SATGAS-COVID/KPS 2021, yaitu tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS.2021 terkait PPKM Level-4.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M. Tr. Hanla menegaskan, tujuan pelaksanaan PPKM ini guna memastikan penerapan prokes yang ketat bagi pengguna transportasi laut sesuai dengan standar penanganan percepatan pandemi Covid-19.
“Salah satunya dengan cara membatasi kapasitas para pengunjung di area pelabuhan, dan melaksanakan tahapan vaksinasi, guna dapat kekebalan imunitas supaya terhindar dari penularan virus,” ucapnya.
Di musim pandemi ini, lanjutnya, TNI AL-Lanal Banjarmasin akan siap bersinergi dengan instansi lainnya untuk mendukung, dan mensukseskan apa yang menjadi Program Pemerintah dalam memerangi Wabah Covid-19 di Tanah Air.
“Kepada seluruh prajurit Pos TNI AL yang bertugas di wilayah Kalsel dan Kalteng, agar selalu mendukung, menjaga solidaritas, bersinergi dalam membantu program pemerintah daerah, dan bisa dijadikan contoh yang baik oleh masyarakat,” pungkasnya. (hms)