PALANGKA RAYA-Rencana pemasangan jaringan listrik ke rumah warga di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Panarung menuai polemik. Pelanggan mempertanyakan pihak perusahaan instalatur yang secara sepihak mencabut tiang listrik di dekat rumahnya. Padahal pelanggan bernama R Purba tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan membayar biaya pemasangan.
R Purba yang diketahui merupakan perwira polisi di Polda Kalteng tersebut merasa heran dan bingung. Ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. R Purba mengaku mengetahui soal pencabutan tiang listrik dekat rumahnya itu setelah dihubungi oleh pekerja yang mengerjakan pembangunan rumahnya di Jalan Sriwijaya. Pekerja tersebut memberitahukan bahwa ada instalatur yang ingin mencabut tiang listrik dekat rumahnya.
Purba menyebutkan nama perusahaan instalasi listrik yang mau melakukan pencopotan tiang listrik tersebut ialah perusahaan Gerai Listrik Delta yang sepengetahuannya merupakan kontraktor perusahaan instalasi listrik yang resmi ditunjuk kantor PLN Palangka Raya untuk melakukan pemasangan sambungan listrik ke pelanggan di wilayah rayon timur.
“Saya sudah hampir tiga bulan lamanya menunggu pihak PLN melalui perusahaan kontraktor instalasi yang ditunjuk tersebut melakukan pemasangan aliran listrik ke rumah saya,” kata Purba kepada wartawan di rumahnya, Jalan Sriwijaya, Selasa (13/7).
Ia juga menyebut sudah memenuhi seluruh syarat administrasi, termasuk membayar biaya pemasangan agar mendapatkan sambungan listrik ke rumahnya.
“Saya sungguh merasa kecewa, pertama karena cara perusahaan instalatur yang ditunjuk pihak PLN, dan kedua mengenai tanggapan dari pihak kantor pelayanan PLN wilayah rayon timur terhadap pengaduan saya sebelum ini,” ucap Purba dengan raut wajah kesal.
Purba bercerita, sekitar April lalu ia dihubungi seorang pegawai PLN rayon timur yang bernama Yogi. Saat itu Yogi menawarkan kepadanya pemasangan listrik di rumah Jalan Sriwijaya. Karena merasa awam dengan kelistrikan, terlebih merasa dibantu oleh Yogi yang merupakan tetangganya di Jalan Bandeng, Purba pun tertarik dengan tawaran tersebut.
Purba mengenal Yogi sebagai pegawai PLN yang bekerja di kantor pelayanan PLN rayon timur. Dia pun meminta bantuan Yogi untuk mendata namanya dalam daftar pemasangan sambungan listrik baru PLN. Daya listrik yang diminta Purba untuk dipasang di rumahnya yang masih dalam proses penyelesaian itu yakni 4.400 VA.
Purba menyerahkan uang senilai Rp7.100.000 kepada Yogi untuk biaya pemasangan KWH baru. Purba mengaku bahwa uang yang diserahkan kepada Yogi itu adalah uang pendaftaran pemasangan sambungan baru langsung ke pihak PLN.
Namun kuitansi pembayaran yang diterimanya dari Yogi merupakan kuitansi yang dikeluarkan pihak perusahaan kontraktor instalasi yakni Gerai Listrik Delta. Meski demikian, Purba mengaku tetap percaya terhadap Yogi, karena selain memang berstatus pegawai PLN, Yogi juga diketahui sering terlibat dalam kegiatan pemasangan listrik ke rumah-rumah pelanggan.
“Saya pikir memang pelayanan yang baik kan, karena Yogi sendiri bilang kalau PLN sekarang sistem kerjanya proaktif jemput bola ke calon pelanggan,” ujar Purba.
Selain itu Purba juga mengikuti saran Yogi yang memintanya untuk menyiapkan keperluan untuk pemasangan tiang listrik baru di dekat rumahnya, karena letak rumah Purba di Jalan Sriwijaya cukup jauh dari tiang listrik terdekat, hampir 200 meter. Yogi mengatakan diperlukan tiang listrik tambahan agar pihak PLN atau perusahaan Gerai Listrik Delta bisa memasang jaringan listrik.
Awalnya Purba disarankan untuk menyediakan kayu galam untuk digunakan sebagai tiang listrik yang nantinya akan dipasang dengan jarak 25 meter. “Saya sudah siapkan 7 batang kayu galam,” terang Purba.
Namun, kemudian pihak Gerai Listrik Delta yang akan memasang sambungan listrik ke rumahnya menawarkan kepada Purba untuk memasang tiang listrik baru standar PLN. Merasa saran tersebut baik, Purba pun setuju.
“Awalnya mereka menawarkan saya untuk beli dua tiang, tapi saya bilang saya beli satu saja, yang satunya pakai kayu galam,” ujar Purba seraya menambahkan bahwa akhirnya pihak perusahaan Gerai listrik Delta memasang tiga tiang listrik baru di dekat rumahnya. “Yang dua lagi, kata mereka memang tambahan,” ucapnya.
Purba pun kemudian menyerahkan lagi uang tambahan sebesar Rp5 juta kepada perusahan Gerai Listrik Delta melalui perantaraan Yogi. Uang itu untuk biaya pembelian tiang listrik dan kabel TR. Dikatakannya, sekitar satu bulan kemudian pihak Gerai Listrik Delta melakukan pemasangan tiang listrik. Namun kabel TR yang menyambungkan antartiang listrik belum dipasang.
Purba mengaku sempat bertanya kepada pihak kontraktor perihal kapan kabel TR dipasang. “Waktu itu dibilang mereka kalau kabel TR masih berada di Tangkiling,” kata Purba sambil menambahkan bahwa informasi tentang kabel tersebut didapatnya langsung dari pimpinan perusahaan Gerai listrik Delta bernama Mitro.
Akan tetapi, hingga awal Juli tidak ada lagi kelanjutan kegiatan pemasangan sambungan listrik yang dilakukan oleh pihak perusahaan instalasi listrik tersebut. Purba pun berinisiatif mendatangi kantor pelayanan PLN wilayah timur yang berada di Jalan RTA Milono Palangka Raya dan menanyakan perihal pemasangan sambungan listrik.
“Saya datang ke kantor PLN rayon timur sekitar tanggal 4 Juli,” ungkapnya.
Di kantor pelayanan PLN rayon timur itu Purba menemui Toni selaku kepala bagian pelayanan. Betapa kagetnya Purba mendengar pernyataan Toni bahwa namanya belum terdata dalam daftar pelanggan pemasangan sambungan baru PLN.
Purba juga mendapat informasi jika Yogi sudah dipecat dua minggu sebelumnya. Purba tetap meminta agar pihak PLN bertanggung jawab atas pemasangan sambungan listrik ke rumahnya.
“Karena Yogi kan waktu menawarkan pemasangan listrik itu ke saya masih berstatus pegawai PLN,” ujarnya.
Pihak pimpinan kantor pelayanan PLN wilayah timur meminta waktu untuk memeriksa permasalahan tersebut dan berjanji akan menghubunginya beberapa hari kemudian.
Pihak kantor PLN juga menyarankan agar Purba menarik kembali permohonan pemasangan listrik sebelumnya, lalu mengajukan lagi permohonan pemasangan baru.
“Kayanya setelah saya mau menarik permintaan pemasangan lewat perusahaan itu, pihak perusahaan instalasi mengancam mau mencabut tiang listrik yang sudah dipasang,” terangnya.
Purba mengaku sangat keberatan dengan tindakan pihak Gerai Listrik Delta yang ingin mencabut tiang listrik yang sudah terpasang karena ia sudah membelinya.
“Tiang listrik itu kan sudah saya beli termasuk dengan biaya pembelian kabel TR yang biaya pemasangan kabel itu yang seharusnya sudah di pasang pihak Delta,” kata Purba sambil menunjuk kwitansi pembayaran harga tiang listrik beserta kabel TR tersebut.
Atas kejadian ini, Purba mengaku sangat kecewa dengan perusahaan kontraktor instalasi tersebut dan pihak PLN. “Saya sebagai pelanggan merasa kecewa dengan tindakan perusahaan itu yang sepertinya mau berbuat seenaknya saja,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa pihak Gerai Listrik Delta tidak pernah memberi kepastian pemasangan sambungan listrik. “Kalau ada kejelasan, misalnya mau dipasang bulan depan atau tahun depan, masih mending sih, tapi ini sama sekali tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Ia juga merasa kecewa dengan pihak PLN. Menurutnya perusahaan pelayanan publik seperti PLN semestinya bisa cepat memberi tanggapan serta perhatian terkait permasalahan yang dialaminya selaku pelanggan PLN. Dikatakan Purba, pihak PLN tidak memberikan tanggapan apapun terhadap laporan pengaduan yang dibuatnya.
“Tidak ada satu pun orang dari PLN yang menghubungi saya untuk memberitahukan terkait hasil pengaduan saya waktu itu, sampai kejadian hari ini (Rabu, 13 Juli 2021),” kata Purba lagi.
Seharusnya, menurut Purba, jika memang PLN merasa ada kendala terkait permasalahan itu, disampaikan secara terbuka kepadanya. “Sampaikanlah kalau memang ada kendala, jangan diam-diam saja seperti ini, ngambang, tidak jelas,” katanya.
Terkait masalah ini, Purba menyebut masih memilih jalan persuasif untuk penyelesaian permasalahan. Ia juga tidak meminta untuk mendapat perlakuan khusus. Harapannya pihak PLN Palangka Raya bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi setiap pelanggan yang mengalami persoalan seperti yang dihadapinya.
“Kami minta agar PLN sebagai perusahaan negara yang menyediakan listrik untuk masyarakat bisa memberi pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi mereka,” pungkasnya.
Menyikapi kasus ini, pihak kantor PLN Palangka Raya mengaku tidak mengetahui perihal pencabutan tiang listrik di Jalan Sriwijaya. “Kami sama sekali tidak tahu kalau tiang listrik di dekat rumah Pak Purba itu mau dicabut, kami tidak mendengar kabar apapun,” kata Toni selaku petugas pelayanan PLN yang ditemui Kalteng Pos, Rabu (14/7).
Toni juga mengatakan bahwa pihak PLN tidak pernah memerintahkan pihak perusahaan instalasi atau perusahaan biro listrik (dalam sebutan Toni) yakni Gerai Listrik Delta untuk melakukan pencabutan tiang listrik dimaksud. Karena menurut Toni, urusan tersebut sepenuhnya kewenangan pihak biro listrik dengan Purba selaku pelanggan.
“Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan PLN, itu urusan pelanggan dengan biro listrik yang bersangkutan,” tegas Toni.
Karena tak tahu ikhwal kejadian tersebut, Toni mengaku bingung saat ditanya. “Tidak ada kami mau mencabut-cabut tiang, PLN sama sekali tidak ada menyuruh untuk mencabut tiang,” kata Toni.
Toni mengakui dirinya pernah bertemu dengan Purba di kantor pelayanan PLN rayon timur di Jalan Ahmad Yani. Saat itu Purba mengadukan terkait kelambatan proses pemasangan sambungan listrik ke rumahnya.
Toni mengatakan, pada pertemuan itu pihaknya sudah menyampaikan bahwa permohonon pemasangan baru yang diajukan Purba sudah dinyatakan ditolak oleh PLN.
“Tanggal 30 April (2021) sudah kami tolak,” sebut Toni sembari menambahkan bahwa penolakan terpaksa dilakukan karena secara teknis pemasangan baru tidak dimungkinkan ke rumah Purba karena jaraknya jauh dari tiang jaringan listrik.
Disebutkan Toni, penolakan itu sudah disampaikan PLN ke pihak Gerai Listrik Delta karena permintaan penyambungan baru yang diajukan Purba tidak disampaikan langsung ke PLN, tapi melalui pihak ketiga yakni Gerai Listrik Delta.
“Karena pelanggan kan enggak ngurus ke kami, tapi ke pihak Delta, kami tahunya dari Delta ,seandainya mengurus langsung ke sini, pasti sudah kami sampaikan penolakan itu,” ujarnya.
Saat disinggung soal status Gerai Listrik Delta,Toni mengakui jika perusahaan tersebut memang merupakan salah satu biro listrik yang terdaftar resmi sebagai rekanan PLN Palangka Raya untuk melakukan penyambungan aliran listrik ke rumah-rumah pelanggan.
Dikatakannya, sesuai aturan proses pasang baru, posisi antara PLN dengan perusahaan biro listrik atau dalam hal ini adalah perusahaan instalatur serta lembaga inspeksi teknik (LIT) yaitu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat laik operasi (SLO) adalah setara.
“Jadi kami tidak bisa mengatakan bahwa kamu harus begini atau harus kaya gitu, tidak bisa,” tutur pria berkacamata itu.
Terkait SLO, Toni menjelaskan bahwa setiap calon pelanggan baru wajib memiliki SLO, yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi di rumah pelanggan tersebut layak untuk dialiri listrik. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Kalteng Pos, Toni meluruskan terkait status Yogi yang disebut Purba merupakan pegawai PLN.
Toni menyebut bahwa sampai April 2021 status Yogi di PLN adalah karyawan outsourcing yang diperkerjakan pihak ketiga khusus untuk urusan pemutusan sambungan listrik dan juga penagihan pelanggan.
“Jadi dia itu bukan pegawai PLN,” jelas Toni sambil menambahkan bahwa perihal Yogi yang disebut sering ikut dalam urusan penyambungan baru, hal itu di luar ranah pihaknya.
Toni mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan penyambungan listrik, sebaiknya datang langsung ke kantor PLN. “Kami selalu mengarahkan pelanggan untuk datang langsung ke sini (kantor PLN),” tandas Toni. (sja/ce/ala)