PALANGKA RAYA-Presiden RI Joko Widodo telah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif. Menindaklanjuti itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran langsung membentuk tim pengawasan perizinan berusaha dari beberapa perangkat daerah (PD) di lingkup pemprov dan beroperasi mulai kemarin, Senin (17/1).
Ada 20 PD di bawah kendali langsung gubernur untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, saya pastikan akan mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan pencabutan, jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak ikut aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” kata Sugianto.
Gubernur menyebut, pemprov terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Namun jika terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya, tentu akan direkomendasikan pencabutan.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Kalteng. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Kalteng, sejak 2015 hingga 2021 terdapat sembilan (9) perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 hektare.
Selanjutnya, tahun ini terdapat 50 perusahaan yang dicabut izinnya. Di antaranya 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 perusahaan sektor perkebunan, dan 9 perusahaan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dievaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman (PBPH-HT), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), dan izin prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di Kalteng ini cukup banyak. Hal ini menjadi atensi tim pengawasan perizinan berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisis dan verifikasi data. Kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk penilaian, meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
“Pembentukan tim pengawasan perizinan berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru sebaliknya memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” tegas Sugianto.
Dalam rapat tersebut, gubernur juga menyoroti perihal masih ditemukannya perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar, sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya yang masih nol hektare, atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. (abw/ce/ala)