Site icon KaltengPos

Dewan Akan Panggil Agen Penyalur Elpiji

KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindagkop Kapuas, dan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji, khususnya penyalur 3 kg di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut dibenarkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.

“Iya rencana RDP kembali, terutama terkait data agen yang diberikan Disperindagkop Kapuas, dan agennya akan dipanggil,” ungkap Algrin Gasan.

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, RDP nanti juga akan mempertanyakan sistem distribusi elpiji 3 kg dari agen kepada pangkalan, dan bagaimana pengawasannya, sehingga bisa kehabisan stok elpiji dipasaran.

“Karena kadang LPG 3 kg langkah, dan harga juga diatas Harga Ecera Tertinggi (HET),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Algrin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, bersama tim untuk melakukan pengawas secara ketat di agen maupun pangkalan.

“Juga eksekusi ketika ada agen, dan pangkalan menjual diatas HET,” tegasnya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas ini, mengakui dalam hal ini, DPRD Kapuas melakukan pengawasan terhadap masalah elpiji 3 Kg ini, agar masyarakat tidak resah dan dirugikan.

“Kita dukung langkah dari penegak hukum, bagi yang menjual melebihi HET dan sudah ada aturan HET,” tutupnya. (alh/uni/pk)

Exit mobile version