KASONGAN – Selama ini masih ada ditemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Katingan yang tidak disiplin, dan tidak bekerja baik. Diantaranya meninggalkan tempat tugas, tapi tetap mengisi absensinya. Pemkab menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi oknum ASN yang malas melaksanakan tanggung jawabnya.
“Kita terus terang saja, jika terbukti maka siap-siap saja. Kita akan berlakukan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (20/1).
Sekarang ujar Bupati, sangat banyak orang yang mau mengabdikan diri menjadi ASN. Jadi dia tidak mau ambil pusing, jika memang melanggar, maka aturan harus ditegakkan.
“Buat apa kita menggunakan orang yang malas. Tidak hadir, tapi mengisi absensi. Seolah-olah dia hadir bekerja. Kenyataan di lapangan meninggalkan tempat tugas,” ujarnya.
Orang malas seperti itu ujarnya, sudah tidak layak menjadi ASN. Sebab sebagai ASN, selalu dituntut kinerja dan memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.
“Kita kan tahu. Yang namanya ASN atau PNS, adalah pelayan masyarakat. Makanya kita selalu dituntut memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, di tahun ini dia menekankan kepada masing-masing camat maupun Kepala Desa, untuk memperketat pengawasan terhadap aparatur pemerintah di wilayahnya masing-masing. Salah satu hal penting menjadi penekanan suami Daurwati ini adalah, jangan coba-coba kongkalingkong terhadap absensi pegawai.
“Jika tidak hadir, ya tulis tidak hadir. Jangan dibuat tidak hadir. Hal semacam ini tidak boleh terjadi. Masyarakat juga silakan menyampaikan laporan, jika ada pegawai di tempatnya yang tidak disiplin. Kita pasti akan tindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan,” tandasnya.(eri/pk)