KUALA KAPUAS-Anggota DPRD Kapuas merivisi jadwal kegiatan mereka. Perubahan jadwal ini dibahas dalam rapat badan musyawarah (banmus) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya. Sementara dari eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Jumat (19/3).
“Rapat banmus ini terkait revisi jadwal kegiatan dewan,” ucap Evan Rahman Saputra.
Politikus Partai Nasdem, menyampaikan ada jadwal kegiatan yang ditunda, antara lain, terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2020. Di mana dalam jadwal sebelumnya harusnya, Jumat (19/3).
Namun, menurutnya, karena ada surat dari Pemkab Kapuas, dan meminta untuk menunda hingga Jumat tanggal 26 Maret 2021. “Adanya penundaan itu atas surat pemkab sendiri, jadi mereka melayangkan surat ke dewan,” kata Evan.
Adanya revisi jadwal tersebut, lanjut Evan, pihaknya menanggapi positif, tapi asalkan memang tepat waktu saja atau tidak tertunda lagi. Kemudian, revisi lainnya nanti dimasukan ada pembahasan, tentang rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang akan dibahas.
“Ada enam raperda baru yang akan dibahas. Sebelumnya, ada dua Raperda, di mana tanggal 5 April nanti dilakukan finalisasi dari Bapemperda, dan Pemkab Kapuas,” tegasnya.
Putra dari Ketua DPW Nasdem Kalteng ini menambahkan, salah satu raperda itu yang penting adalah ada Raperda, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan draftnya belum terima dewan, sehingga belum bisa membahas.
“Tapi mereka meminta kinerja DPRD Kapuas, bisa memprioritaskan raperda itu,” pungkasnya. (alh/uni/pk)